Berita

Ribuan Kemasan Minyakita Disunat, Polresta Cilacap Lakukan Penyitaan

Cilacap – Tim Satgas Pangan Polresta Cilacap bersama dengan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten Cilacap menggelar sidak untuk mengecek volume minyak goreng merek minyakita yang didistribusikan ke pasar. Sidak dilakukan ke beberapa toko di kompleks pasar Kecamatan Kroya dan Nusawungu.

Dalam sidak kali ini tim menemukan minyak goreng merek tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan. Minyak dalam kemasan 1 liter ini hanya berisi sekitar 800 ml. Selain itu ada juga temuan yang menyalahi aturan dalam proses jual-beli.

“Hari ini kita Tim satgas pangan Polresta Cilacap bersama dengan dinas perdagangan kabupaten melakukan sidak di beberapa toko yang ada di Pasar kecamatan. Dalam kegiatan ini ada beberapa temuan yaitu adanya penjualan pendistribusian minyakita yang tidak sesuai,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

“Di situ Minyakita tertera dengan berat 1 liter, ternyata setelah dicek hanya 800 ml sekian. Kemudian dari mekanisme pendistribusian yang seharusnya menggunakan aplikasi Simirah faktanya di lapangan tidak seperti itu. Banyak penjual Minyakita yang memperoleh produk melalui trader-trader sehingga dia menyalahi aturan yang ada,” terangnya.

Menurut dia dari satu toko grosir di wilayah Desa Klumprit, Kecamatan Nusawungu, tim mengamankan ribuan liter produk Minyakita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari kegiatan ini kita mengamankan 4.200 pouch merk Minyakita dari 2 perusahaan. Nanti kita koordinasikan dengan Disperindag untuk menindaklanjuti hal tersebut. Ini kita amankan dahulu untuk proses penyelidikan,” jelasnya.

Guntar mengungkapkan Minyakita yang ditemukan tidak sesuai ini berasal dari dua perusahaan asal Jakarta. Untuk memastikan minyak goreng tetap sesuai dengan volume pihaknya akan terus melakukan hal serupa.

“Perusahaan ini dua-duanya dari Jakarta. Kita akan tetap melakukan sidak bersama dinas terkait. Untuk memantau harga agar tetap stabil di pasar,” ungkapnya.

Temuan produk merek minyakita berasal dari perusahaan asal Jakarta yang isinya tidak sesuai dengan tulisan di kemasan saat sidak Tim Satgas Pangan Polresta Cilacap, Rabu (12/3/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Sementara itu, Wiwin selaku kepala toko setempat mengaku sudah mendapatkan komplain dari beberapa konsumennya. Mereka komplain setelah adanya temuan produk Minyakita dengan volume tak sesuai label.

“Komplain pertama kali itu sekitar 1 minggu yang lalu. Tulisannya 1 liter tapi ini ternyata setelah ditimbang isinya tidak 1 liter. Setelah ditimbang kurang,” ujarnya.

Ia mengaku mendapatkan produk ini dari seorang sales. Sistem yang diberlakukan beli-putus. Setelah adanya temuan ini, toko setempat tidak lagi membeli produk dari dua perusahaan ini.

“Ini kita setop pembeliannya. Soalnya pas kita kulakan pertama tidak tahu minyaknya itu kurang dari 1 liter. Mereka komplain isinya tidak sesuai. Minta diretur. Kita bantu proses sebisanya, soalnya kita komplainkan dari salesnya tidak bisa, sistemnya jual-beli putus,” akunya.

Agar konsumen tidak kabur pihaknya rela untuk mengganti dengan produk dari perusahaan lain yang isinya sesuai dengan tulisan di kemasan. Otomatis ia jadi merugi.

“Kalau kita menjaga konsumen biar nggak lepas, kita berani ambil resiko. Kita tarik barangnya kemudian ganti dengan barang yang lain. Jadinya rugi di operasional,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,502