Berita

Rekening Diblokir, Peternak Sapi Boyolali Protes di Kantor Pajak: Tuntut Pengembalian Rp 670 Juta

BOYOLALI – Baru-baru ini viral di medsos rombongan peternak sapi di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), mendatangi kantor pajak setempat.

Publik pun bertanya, ada apa? Sebab dari raut wajah para peternak itu tampak kekesalan.

Berdasarkan ulasan TribunJatim, ternyata ada seorang pemilik usaha susu ditagih pajak Rp 670 juta.

Iapun syok dan hanya pasrah usahanya kini ditutup.

Ia ditagih untuk membayar pajak senilai Rp2 miliar, namun akhirnya diturunkan menjadi Rp670 juta.

Karena tak bisa bayar, rekening tabungannya pun diblokir.

Padahal sebagian uang di rekening tersebut milik 1.300 peternak sapi yang menjadi mitranya.

Kasus ini menimpa Pramono, pemilik UD Pramono usaha susu sapi di Boyolali, Jawa Tengah.

Pramono pasrah memilih menutup usaha susunya atas kasus yang menimpanya.

“Aku wes ra mampu (Aku sudah tidak sanggup),” kalimat pasrah yang diucapkan Pramono, Selasa (29/10/2024), dikutip dari Tribun Solo.

Usaha Pramono yang ada di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo akan ditutup karena masalah pajak.

Rekeningnya sudah diblokir pihak kantor pajak, karena masalah tunggakan pajak.

Uang sebesar Rp 670 juta di rekening salah satu bank milik BUMN itu pun tak bisa dicairkan.

Padahal, uang itu sebagian milik 1300 peternak sapi perah yang menjadi mitranya.

UD Pramono memiliki 1300 peternak yang tersebar di lereng Merapi.

Sebanyak 1.300 peternak ini tersebar di 5 kecamatan di Boyolali dan satu kecamatan di Klaten.

Nasib, para peternak sapi perah yang susunya dibeli dengan harga paling tinggi itu pun kini diujung tanduk.

Karena memang, menurut 1300an peternak ini, UD Pramono lah yang paling baik pelayanannya.

Tak hanya membeli susu dengan harga paling tinggi, UD Pramono juga yang paling konsisten.

Susu dari sapi yang sakit tetap mau dibeli, meskipun akhirnya Pramono harus membuangnya.

Tak pernah ada masalah soal pembayaran susu dengan petani.

Pramono juga tak pernah membebankan peternak jika susu yang akan disetorkan ditolak pabrik.

Selain itu, dia juga memberikan kredit tanpa bunga kepada petani binaannya.

Namun, tak lama lagi, 1300 peternak sapi perah bakal kehilangan kenyamanan dan kesejahteraan.

Pramono mengumumkan bakal menutup usahanya.

Pramono menyatakan tak lagi menerima susu dari peternak lalu menyetorkannya ke industri pengolahan susu (IPS).

Pramono pun juga sudah berpamitan dengan dua IPS besar yang menjadi muara susu dari peternak ini.

“Dadi kulo ora nyalahke bank, ora nyalahke kantor pajek. Sing penting kulo ora mampu. (Kedua) tanganku ora mampu, keju kabeh, ra isoh nyambut gawe. (Saya tidak menyalahkan Bank dan kantor pajak yang sudah memblokir membekukan uangnya. Saya hanya sudah tidak mampu karena capek (memikirkan keberlangsungan usaha dan pajak),” katanya.

Pramono blak-blakan mengenai pajak yang dibebankan untuknya ini.

Bermula pada 2020, kantor pajak memeriksa pajak untuk tahun 2018.

Awalnya, Pramono dibuat syok dengan nilai pajak yang harus dia tanggung mencapai Rp 2 miliar.

Dia yang keberatan akhirnya beban pajak diturunkan menjadi Rp 671 juta.

Nominal itu baginya masih memberatkan.

Karena selama ini dia tak mengambil untung dari penjualan susu.

Susu dari peternak dia beli sesuai harga dari IPS.

“Kemudian, setelah nego-nego. Jadi (pajak) Rp 200 juta. Jika Rp 200 juta dibayar masalah pajak 2018 selesai,” jelasnya.

Ilustrasi peternakan sapi perah.
Ilustrasi peternakan sapi perah. (Tribunnews.com)
Pramono yang tak mau ambil pusing soal pajak lagi, akhirnya membayar Rp 200 juta itu.

Namun beberapa waktu kemudian, dia kembali mendapatkan panggilan dari kantor pajak lagi pada 2021.

Pramono yang capek, tak menggubris pajak itu.

Dia tetap menjalankan usahanya dan patuh membayar pajak tahunan ke negara.

Tiba-tiba, pada awal Oktober ini, Pramono mendapatkan undangan ke Kantor Pajak untuk melunasi tanggungan pajak tersebut.

Dia yang kemudian datang ke kantor pajak diminta membayar Rp 110 juta.

“Itungan pajak saya itu kan Rp 670 juta, tapi kemarin supaya memberikan Rp 110 juta. Umpomo saya mbayar (Kalau saya bayar pajak) Rp 110 juta itu selesai (Tidak diblokir),” pungkasnya.

Sumber : WARTAKOTALIVE.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 303