Berita

Rekap 2024: Polresta Malang Kota Beri Sanksi pada 25.093 Pelanggar Lalu Lintas

MALANG – Menutup tahun 2024, Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers hasil kinerja dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan sepanjang tahun 2024, Selasa (31/12/2024)

Bertempat di depan Aula Sanika Satyawada rilis hasil kinerja selama tahun 2024 dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Malang Kota.

Dihadapan para awak Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan bahwa capaian sepanjang Tahun 2024, Polresta bersama jajarannya berhasil mengungkap ribuan kasus dari berbagai jenis tindak kejahatan.

“Selama tahun ini, Polresta Malang Kota mampu menciptakan kondisi yang kondusif dengan menekan angka kejahatan secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya (2023),” ujarnya.

Satreskrim berhasil mengungkap 1.193 kasus dan menyelesaikan 1.229 kasus, dengan tingkat penyelesaian kasus tindak pidana mencapai 103 persen.

Capaian ini menunjukkan kinerja luar biasa dari unit reserse dalam menangani berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian hingga kejahatan serius lainnya.

Untuk jumlah ungkap kasus, Satreskoba juga mengalami penurunan jumlah kasus 2024 sebesar 33 persen dibandingkan tahun 2023, dengan total 194 kasus yang berhasil diungkap, Meski jumlah kasus menurun, namun secara kuantitas, barang bukti yang disita justru meningkat signifikan hingga 400 persen.

“Kami berhasil mengamankan 198 tersangka kasus narkoba sepanjang tahun ini,” terangnya.

Satlantas Polresta Malang Kota, pada tahun 2024 juga menunjukkan kinerja signifikan dengan melakukan penindakan 25.093 kasus pelanggaran lalu lintas.

Barang bukti tilang yang disita dan diamankan meliputi SIM, STNK, dan kendaraan bermotor. Total barang dan kendaraan yang diaita mencapai 6.846

Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 193 kejadian yang tercatat.

“Penurunan angka kecelakaan ini menjadi indikator bahwa edukasi dan penegakan disiplin berlalu lintas semakin efektif,” tambah Kombes Nanang.

Sat Samapta juga turut berkontribusi dengan mengungkap 95 kasus sepanjang tahun 2024. Kasus yang ditangani meliputi penjualan minuman keras ilegal, tindakan pemabuk di tempat umum, hingga penertiban juru parkir liar (jukir).

Tren Kasus dan upaya Menjaga kondusivitas Kombes Nanang menjelaskan bahwa secara keseluruhan, tren kasus kejahatan di Kota Malang mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun 2024.

Penurunan ini menjadi hasil dari kerja keras Polresta Malang Kota dalam mengimplementasikan program pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas.

“Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.”

“Kami juga terus berinovasi dalam meningkatkan keamanan dengan memanfaatkan teknologi, seperti CCTV, dan mengedepankan patroli rutin di wilayah rawan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Kombes Nanang Haryono mengapresiasi kerja keras seluruh jajarannya serta dukungan masyarakat Kota Malang yang telah membantu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami berharap tren positif ini dapat terus berlanjut di tahun 2025, dan kami berkomitmen untuk selalu hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas mantan Kapolresta Banyuwangi tersebut.

Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi menghimbau masyarakat agar menjauhi Miras, Narkoba dan tertib berlalu lintas.

Dengan capaian luar biasa ini, Polresta Malang Kota membuktikan keberhasilannya dalam menciptakan Kota Malang yang kondusif sekaligus menekan tren kejahatan secara signifikan.

sumber: memox.co

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Bus Hantam Dua Mobil, Dua Orang TerlukaBANYUMAS – Kecelakaan beruntun melibatkan Bus Sinar Jaya dan dua kendaraan lain terjadi di jalur selatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (5/1/2025) pagi. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang luka berat. Sedangkan kondisi bus rusak parah di bagian depan. Diperoleh informasi, kecelakaan beruntun itu berawal saat Bus Sinar melaju kencang dari arah Jakarta menuju Terminal Bus Purwokerto. Tiba di lokasi kejadian, bus tersebut menabrak elf yang melaju dari arah sama. Kerasnya dorongan itu membuat elf rusak parah setelah menabrak tiang listrik. Sedangkan bus terus melaju dan baru berhenti setelah menabrak pikap yang sedang parkir di depan ruko. us nabrak elf di depannya. Elf-nya sampai kedorong kencang terus nabrak tiang listrik,” kata saksi mata, Solikhin. Dia menuturkan, dua korban luka berat dalam kecelakaan beruntun tersebut. “Korbannya dua orang. Sopir sama penumpangnya anak SD,” ucapnya. Kanit Gakum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu susanto mengatakan, kasus kecelakaan tersebut masih diselidiki petugas Unit Laka Satlantas Polresta Banyumas. Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

1 of 1,981