Berita

Rekam Penganiayaan, Pacar Toxic Diamankan di Semarang Setelah Aniaya Wanita Sumedang

SEMARANG – Polisi menjemput M pacar toxic yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap wanita asal Sumedang berinisial ASN (22) di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (13/12) kemarin. M di Semarang diketahui tengah kuliah sambil bekerja.
Kasatreskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul mengatakan, usai adanya laporan maupun kejadian viral dugaan penganiayaan terhadap wanita asal Sumedang tersebut pihaknya langsung melakukan tindakan cepat. M selaku sang pacar dari ASN pun langsung digelandang dan sempat dibawa ke Mapolres Sumedang.

“Yang bersangkutan ini di Semarang kuliah sambil kerja, jadi sudah lumayan lama ada di Semarang. Jadi kami amankan dan jemput langsung lah untuk dibawa ke kantor Polres Sumedang,” ujar Uyun saat dihubungi detikJabar, Sabtu (14/12/2024).

Menurut Uyun, saat diamankan di Semarang M tidak melakukan perlawanan dan cenderung kooperatif kepada para petugas yang menjemput.

“Saat kita jemput kemarin di Semarang memang kooperatif kita bawa dulu ke Sumedang kita mintai keterangan sedikit dan dia mau,” katanya.

Mengenai motif dari M dan informasi lainnya, kata Uyun, sepenuhnya saat ini sudah masuk ke ranah penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung.

“Kita kemarin hanya melakukan tindakan responsif saja mengamankan dan menjemput yang bersangkutan di Semarang. Sekarang sudah berada di Polrestabes Bandung langsung kita serahkan semuanya,” ucap dia.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh detikJabar, korban berinisial ASN (22) sudah meminta perlindungan kepada Pemkab Sumedang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Ekki Riswandiyah. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban aksi kekerasan yang didalam video viral tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 di Bandung, Jawa Barat. Diketahui juga mereka sudah menjalin hubungan sudah satu tahun.

“Iya itu sebetulnya kejadiannya bulan Juni 2024 dan TKP-nya juga itu di Bandung jadi mereka menjalin hubungan udah hampir satu tahun tapi selama hubungannya itu hubungannya toxic gitu, saling mencurigai saling cemburu jadi setiap terjadi percekcokan adalah kekerasan verbal maupun non verbalnya seperti itu,” ungkap Ekki saat dihubungi detikJabar Jumat (13/12) kemarin.

Ekki mengatakan, hasil keterangan yang didapat langsung oleh korban setelah kejadian korban langsung meminta putus hubungan. Namun, saat itu sang pacar tidak mengindahkan keinginan dari pacar hingga akhirnya berlanjut. Saat kembali menjalin hubungan, korban, lanjut Ekki, sudah tidak tahan dengan kelakuan dari sang pacar dan hingga akhirnya korban meminta ingin mendapatkan perlindungan dari DPPKBP3A Sumedang.

“Nah waktu bulan Juni 2024 itu juga sebetulnya korban sudah ingin putus tapi cowoknya nggak mau ngasih putus gitu. Nah bulan November kemarin karena udah nggak tahan korbannya minta putus lagi tapi kembali diancam gitu lagi sehingga kemarin dia tuh ingin mendapatkan perlindungan sebetulnya tidak ingin mempidanakan awalnya nah jadi dia upload lah itu video yang diambil dari Intagram cowoknya,” kata Ekki.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,279