MALUKU UTARA – Polda Maluku Utara angkat bicara soal calon siswa bintara Polres Ternate bernama Ramadhan H Hairudin yang diduga digugurkan Panitia Daerah (Panda) dalam seleksi gelombang II tahun 2024.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pernyataan yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) casis Ramadhan, Bahtiar Husni, tidak benar. Sebab gugurnya Ramadhan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Seleksi penerimaan casis bintara hingga tamtama sudah sesuai ketentuan, transparan dan akuntabel. Karena mulai dari pemeriksaan administrasi awal hingga penentuan kelulusan sangat terbuka,” kata Bambang, Minggu (7/7/2024).

Pria berpangkat tiga melati itu bilang, tahapan seleksi terus diawasi pengawas internal dan eksternal. Misalnya, tes kesehatan diawasi langsung tim eksternal. Kemudian, setiap peserta yang tidak lolos kemudian dijelaskan langsung alasannya.

“Jadi setiap peserta yang dinyatakan gugur langsung dijelaskan, bahkan Panda Polda Malut langsung membuka diri setiap keluarga yang mengonfirmasi kembali gugurnya peserta,” jelasnya.

Disinggung soal terbitnya surat mengenai hasil tes antropometri Ramadhan dari pusat pada 3 Juli 2024, Bambang mengaku sebelum pelaksanaan sidang akhir itu sudah disampaikan oleh Panda Polda.

“Hari ini kami sudah mengundang yang bersangkutan bersama keluarganya dan PH, tapi tidak datang hingga saat ini. Yang jelas, kami menunggu kapanpun mereka hadir akan dilayani dan sama-sama mengklarifikasi,” tandasnya.

Sementara Rusli Abubakar selaku tim pengawas eksternal penerimaan casis Polda Malut menambahkan, harusnya PH casis tersebut lebih dulu konfirmasi ke Polda terkait gugurnya Ramdhan. Supaya lebih jelas apa yang disampaikan ke media.

“Kami pikir Ramadhan tidak terbuka yang sebenarnya kepada PH, sehingga apa yang disampaikan seakan-akan Panda Polda Malut tertutup,” ujarnya.

Rusli menjelaskan, Ramadhan memang ranking 1 dari 15 siswa bintara kompetensi khusus kehumasan IT saat itu. Dari 15 orang, 4 orang yang dinyatakan lulus termasuk Ramadhan. Tapi pada tahapan selanjutnya atau antropometri, ia dinyakan gugur karena peringkat 3. Sementara kuota pusat yang diberikan hanya dua orang.

“Berdasarkan surat, memang Ramadhan jatuh di antropometri, hanya saja masih diakomodir. Kalau tidak diakomodir pada tahapan selanjutnya, takut terjadi under kuota. Kalau terjadi under kuota, Polda Malut yang rugi jika putra daerah dari luar yang dimasukkan. Hanya saja di bintara kompetensi khusus kehumasan IT mempunyai kuota dua orang, sementara Ramadhan peringkat 3 jadi sebelum pengumuman akhir disampaikanlah,” paparnya.

Ia menambahkan, dirinya berbicara bukan lantaran berpihak pada Polda atau melindungi Polda. Namun ia berbicara sebagai pengawas eksternal yang melihat dan mengawal selama seleksi sesuai SOP.

“Dalam pengawasan rekrutmen penerimaan anggota Polri di Polda Malut dari awal sampai akhir tidak ada masalah yang ditemukan. Kalau ada kami langsung angkat bicara. Jadi semua yang disampaikan Panda Polda pada Ramadhan sudan sesuai dan itu transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Rusli Abubakar, perwakilan dari JP3M (Jaringan Penelitian Pengawasan dan Pemberdayaan Masyarakat), mengklarifikasi proses rekrutmen anggota Polri yang diawasi oleh lembaganya. Rusli menjelaskan bahwa JP3M ditunjuk oleh Polda Maluku Utara untuk mengawasi tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dari awal hingga akhir, dan semua proses telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengikuti seluruh tahapan seleksi, dari awal hingga sidang akhir, dan semuanya berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Rusli.

Menanggapi protes dari casis Ramadhan H. Haerudhin dan pernyataan kuasa hukumnya, Rusli menjelaskan bahwa pada tahap pemeriksaan kesehatan kedua, Ramadhan memang menempati peringkat pertama dari 15 orang yang disaring menjadi 4 untuk Bakomsus Kehumasan dan IT. Namun, penilaian tidak berhenti di sana.

“Setelah tahap kesehatan, ada penilaian psikologi, akademik, dan jasmani. Pada tahap jasmani, dari 4 orang, disaring lagi menjadi 2 orang sesuai kuota dari Panitia Pusat, dan Ramadhan berada di peringkat ketiga,” jelas Rusli.

Dengan demikian, Ramadhan tidak masuk dalam kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Rusli menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ramadhan tidak akurat.

“Kuasa Hukum Ramadhan seharusnya mengonfirmasi hasil seleksi yang sebenarnya ke pihak Panda Polda Maluku Utara untuk menghindari kesalahpahaman dan informasi yang bias di publik,” kata Rusli.

Rusli juga menambahkan bahwa pada setiap tahapan seleksi, panitia daerah selalu memberikan penjelasan mengenai hasil yang diperoleh oleh setiap peserta, dan JP3M sebagai pengawas eksternal turut dilibatkan dalam penyampaian hasil tersebut.

“Ini memastikan transparansi dan akurasi informasi kepada seluruh peserta seleksi,” tutup Rusli. (*)

 

sumber : indotimur.com