Salatiga – Satpol PP Salatiga melakukan pemeriksaan izin pembangunan. Mereka meminta perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan. Salah satunya, memeriksa perizinan pembangunan di Jalan Patimura No 74. Di lahan tersebut, sejumlah tenaga terlihat sedang bekerja.
Ada pancang besi dan juga bangunan tembok di bagian depannya. Petugas kesulitan mendapatkan akses kerena pekerja di lokasi itu, Marno, mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan pemiliknya.
“Langsung saja datang ke rumahnya. Saya tidak tahu kontak dan nomor teleponnya,” tutur Marno kepada petugas.
Kabid penegakan Satpol PP Akhmad menuturkan jika izin pembangunan seyogyanya dipasang didepan. Sehingga warga bisa tahu jika bangunan tersebut sudah berijin.
“Kami tadi mengingatkan secara lisan agar perizinan dipenuhi. Kami tunggu Senin depan agar pemilik bangunan menghubungi kita. Jika belum, maka akan kita panggil melalui surat,” ujar dia didampingi sejumlah petugas.
ia menjelaskan bahwa perijinan adalah syarat mutlak pembangunan. Jika belum ada, maka ia akan meminta agar pembangunan dihentikan. Sementara itu, dari informasi yang diperoleh jika bangunan itu akan dibuat gudang. Izin sudah diproses namun belum keluar. Hingga saat ini juga belum sidang IMB.
Hal itu dibenarkan oleh Agam, yang disebut sebagai pemiliknya. Melalui telepon, dia menyebut bahwa proses perijinan sudah dilakukan. “Kita sudah mengurus perijinan sejak Januari lalu. Tinggal menunggu sidang IMB,” tuturnya.