Berita

Raup Keuntungan Besar, Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Dibongkar Bea Cukai Kudus

KUDUS – Jaringan pengedar pita cukai rokok palsu yang kerap beraksi di lintas provinsi digagalkan oleh aparat Bea Cukai Kudus. Terungkapnya kejahatan pelanggaran cukai ini baru kali ini terungkap selama 6 tahun terakhir.

Dalam kasus tersebut, aparat gabungan Bea Cukai menangkap pembeli, penjual, dan penyedianya. Para tersangka dan barang bukti itu pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk proses penuntutan.

Pengungkapan kasus yang dilakukan Bea Cukai Kudus, melibatkan Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II. Terbongkarnya kasus ini dari informasi adanya pemasok pita cukai palsu ke wilayah Jawa Timur.

Tim gabungan dari tiga Bea Cukai bergerak cepat mengendus keberadaan para pelaku yang bertransaksi. Operasi penindakan yang dilakukan dengan menghadang sebuah mobil pickup hitam nomor polisi E 8365 MK, Rabu (12/6) lalu.

Kala itu, mobil tersebut sedaang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus KM. 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi. Selanjutnya, Tim Gabungan mengembangkan atas kasus tersebut.

Informasi dari tersangka MN (57), ia mendapatkan pita cukai dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sementara tersangka M (52) menerangkan bahwa pita cukai tersebut diperolehnya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menegaskan, kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu termasuk dalam pelanggaran kejahatan cukai.

Lenny menyebut kegiatan itu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Lenny di aula Kejaksaan Negeri Pati, Jumat (9/8).

Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka, kata Leni, adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp222.156.396.

Lenny menambahkan, berkas perkara ketiga tersangka yakni MN (57), M (52) dan K (47), telah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pati. Selanjutnya telah dinyatakan lengkap pada Selasa (30/7).

Seluruh barang bukti dan tersangka, imbuh Lenny, kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” tukas Lenni Ika Wahyudiasti.

Untuk diketahui, Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan dan penegakan hukum di bidang cukai dari awal Januari hingga akhir Juli 2024. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar berhasil diamankan.

Selain itu, Bea Cukai mencegah potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai senilai Rp11,6 miliar. Sementara dari sisi penerimaan negara, sampai dengan 31 Juli 2024, dari target Tahun 2024 sebesar Rp44,4 triliun Bea Cukai Kudus telah menghimpun Rp21,76 triliun atau 49,01%.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 236