JEPARA – Polres Jepara bersama tim dari penjinak Bom (Jibom) Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan puluhan kilogram bahan petasan atau obat mercon.
Bahan pembuatan petasan tersebut merupakan hasil sitaan selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang hari raya Idul Fitri.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, sebanyak 10 Kg serbuk mercon yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.
”Pada hari ini, kami jajaran Satreskrim Polres Jepara bersama tim Sat Brimobda Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti serbuk mercon sebanyak 10 Kg. Yang kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya polri dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat,” jelas AKP Wildan saat pemusnahan serbuk mercon di lapangan tembak Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, Kamis (27/3/2025).
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti.
Dengan pemusnahan tersebut, Polri ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat jika tidak ditangani dengan benar.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedurnya dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ucapnya.
Menurutnya, barang bukti berupa bahan peledak harus segera dimusnahkan, karena sifat bahan peledak yang tidak stabil dan berbahaya serta mudah meledak karena sebab-sebab tertentu.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo