Berita

Proses Serah Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Dikawal Ketat oleh Bawaslu Banyumas

BANYUMAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengawal proses serah terima hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan selama tiga hari. Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki mengawasi jalannya serah terima hasil pemeriksaan tersebut di Aula RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, Rabu (4/9).

Menurut Agung sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 bahwa hasil penilaian Kesehatan yang kemudian disebut dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dilakukan oleh tim penilai kesehatan bersifat final untuk digunakan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan hasil penilaian tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar yang dilakukan tim penilai kesehatan.

Selanjutnya Agung juga menjelaskan bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut dikelompokkan ke dalam 2 kategori, yaitu jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan.

Namun jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis, baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan narkotika pada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan.

“Berdasarkan keterangan dari Direktur RS Margono Soekarjo, Dr. dr. HARSINI, Sp. P,M.M.R dari pemeriksaan yang telah dilakukan mendapatkan hasil bahwa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan dapat menjalankan pemilihan umum meskipun terdapat beberapa rekomendasi,” jelas Agung.

Agung sendiri mengaku belum mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan dari KPU. Hasil pemeriksaan tersebut sesuai jadwal akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Banyumas.

“Jika secara jadwal penyampaian kesimpulan sudah sesuai dengan pedoman teknis yakni hasil pemeriksaan Kesehatan disampaikan oleh kepala atau Direktur Rumah Sakit kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari setelah selesai penilaian hasil pemeriksaan kesehatan,” ungkap Agung.

Sementara itu menurut tim penilai pemeriksaan kesehatan menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan selama 3 hari lalu, pemeriksaan siba (kejiwaan) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati berjalan dengan lancar, dan dapat disimpulkan bahwa hasilnya baik meskipun beberapa paslon ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut dan mengikuti arahan dari KPU.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 734