Berita

Promosi Judi Online, Pasangan Kekasih di Jepara Dipenjara

JEPARA – Menjelang malam tahun baru 2025, Polres Jepara berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga mempromosikan akun judi online di media sosialnya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka yang diduga mempromosikan akun judi online.

Kedua tersangka di antaranya, seorang pria DY (29) warga Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan dan perempuan AS (24) warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Jepara.

“Penangkapan kedua tersangka itu pada hari Senin tanggal 06 November 2024 sekira pukul 07.45 WIB di Kost CMB 3 turut Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,” kata Kapolres Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (31/12/2024).

Polres Jepara berhasil menangkap kedua tersangka dari hasil patroli saiber.

“Semula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya seseorang yang diduga melakukan promosi situs judi online dengan menggunakan media sosial instagram,” ucapnya.

Selanjutnya petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan dengan cara profiling terhadap akun instagram tersebut hingga kemudian pada hari Rabu, 05 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan promosi situs perjudian dengan nama situs ‘POSO SLOT’,” tuturnya.

Polres Jepara berhasil amankan beberapa barang bukti berupa satu unit handpone merk Iphone 11, warna merah, Nomor Imei 1 yaitu 356551102534346 dan nomor imei 2 yaitu 356551102685940 dengan nomor simcard 085701328150 dan satu unit Handphone merk Redmi 13 warna hitam.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut, diamankan di Polres Jepara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Di sisi lain, tersangka DY (29) mengakui bahwa bisa mengetahui jasa mempromosikan akun Judol itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui akun Instagramnya.

DY mengatakan bahwa tidak pernah bertemu ataupun kenal orang yang menawari promosi akun Judol.

“Awalnya ya di Direct Message di Akun Instagram oleh orang tidak dikenal untuk menawarkan promosi Judol,” ucap DY.

Pria yang setiap harinya bekerja di gudang itu pun bisa tergiur jasa promosi akun Judol dari uang yang ditawarkan

Setiap postingan promosi akun judi online selama 15 hari, sepasang kekasih itu di bayar Rp 450 ribu.

Lebih lanjut, Perempuan AS (24) menyampaikan bahwa bisa mengetahui jasa itu dari pasangannya DY (29).

“Saya tau dari pacar saya untuk promosi situ judi online,” ucap AS.

Perempuan yang keseharian bekerja sebagai buruh pabrik itu pun mengatakan bahwa sudah melakukan promosi judi online sekiranya satu tahun.

“Kalau promosi judi online baru satu tahunan,” ungkapnya.

Atas tindakannya sepasangan kekasih itu terjerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 343