HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), menangkap seorang pria berinisial HPM, 25, warga Kec. Ampek, Kab. Agam, Sumatera Barat, karena diduga telah menyetubuhi seorang pelajar SMA sebut saja bunga, 16, warga Kab. Humbahas.

“Terduga pelaku ditangkap di Desa Dokan, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Rabu (4/9). Setelah ada laporan, HPM melarikan diri ke sana,” ujar Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra, kemarin di Mapolres Humbahas.

Disebutkan, bahwa kejadian bermula saat korban pulang dari sekolah mengendarai sepeda motor sekira pukul 13.20 WIB pada 26 Agustus 2024. “Saat itu, korban berhenti di salah satu persimpangan di Kec. Doloksanggul. Kemudian, terduga pelaku menghampiri korban dan mengajak bicara,” sebut AKP Bram.

Selanjutnya, atas bujuk rayu tersangka HPM, korban menuruti kemauan pelaku dengan memberikan kunci sepeda motornya. Lalu, pelaku membonceng korban dan membawanya ke salah satu rumah. “Di rumah itu, pelaku membujuk korban masuk kamar. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban,” tutur Bram.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi pihak keluarga membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/111/IX/2024 / SPKT/POLRES HUMBAHAS/POLDA SUMUT, Tanggal 01 September 2024. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

sumber: waspada.id

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan