SEMARANG — Warga Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, berinisial AP, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNN Jateng), karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg). Sabu-sabu sebanyak itu dibawa AP dari wilayah Sumatra dan hendak diedarkan di wilayah Jateng.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmad, mengatakan AP ditanglap saat bus yang ditumpanginya berhenti di Res Area KM252, Brebes, 8 Mei 2024.

“Jadi pelaku ini modusnya mengambil barang dari Riau, terus berganti-ganti bus, mobil, dan ganti baju juga untuk mengelabuhi petugas. Beruntung kami sudah identifikasi pelaku. Kami geledah saat menumpang bus, ada sabu dibungkus teh cina,” kata Brigjen Pol Agus saat gelar perkara di Kantor BNN Provinsi Jateng, Kota Semarang, Senin (24/6/2024).

Dari hasil pengembangan petugas gabungan, tersangka masih menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, di Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara. Selain itu, tersangka yang juga residivis kasus yang sama, mengambil narkotika ke wilayah Sumatra.

“Kami geledah di rumah tersangka ditemukan 50 gram sabu. Sehingga total barang bukti 1.050 gram,” jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti timbangan digital dan alat komunikasi atau HP. Tersangka AP rupanya sudah 3 kali mengambil narkotika ke wilayah Sumatra.

“Tersangka AP dilakukan proses penyidikan oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah [Jateng] dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman [hukuman] maksimal hukuman mati,” tegas Brigjen Pol Agus Rohmad.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono