Berita

Pria Asal Jember Bobol Toko di Kota Malang, Polisi Bertindak Cepat

Malang – Adi Prayoga (42), pria asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, datang jauh-jauh ke Kota Malang hanya untuk membobol toko. Sialnya, polisi berhasil mengendus aksinya dan menangkapnya.
pelaku diketahui telah dua kali membobol toko kelontong di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh mengungkapkan pelaku diketahui telah dua kali membobol toko kelontong di Kecamatan Blimbing.

Sholeh menambahkan pelaku selama ini dikenal spesialis pencurian toko kelontong. Saat beraksi, ia hanya seorang diri dengan membawa kendaraannya.

“Tersangka memang sengaja datang dari Jember ke Kota Malang dengan tujuan membobol toko. Ia lebih memilih beraksi sendiri dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang berharga korban,” kata Sholeh, Rabu (19/3/2024).

Sedangkan untuk modusnya, pelaku selalu menyasar toko yang ditinggal tidur penjaga atau pemiliknya. Saat itu lah, pelaku langsung beraksi dengan merusak pintu toko menggunakan obeng.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang dagangan serta uang tunai yang ada di dalam laci toko,” beber Sholeh.

Menurut Sholeh, pelaku melakukan aksi pertamanya di sebuah toko Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (6/10/2024), lalu. Dalam aksinya itu, tersangka berhasil menggondol uang tunai Rp 1 juta serta sembilan pak rokok dengan nilai kerugian seluruhnya mencapai Rp 3 juta.

Melihat aksi pertamanya berhasil, pelaku tak kapok dan kembali ke toko tersebut untuk mengulangi aksi pencurian. Lagi-lagi ia memanfaatkan kondisi pemilik yang sedang beristirahat. Tapi dalam aksi kedua ini, pelaku tidak datang dengan berjalan kaki seperti pada aksi pertama.

Melainkan menggunakan mobil Toyota Avanza. Dalam aksinya, ia mencuri 12 tabung elpiji 3 kilogram serta dua jam tangan, lalu memasukkan barang curian itu ke dalam mobilnya dan langsung melarikan diri kembali ke Jember.

“Pada kejadian pertama, total kerugian korban sekitar Rp 3 juta. Sementara pada kejadian kedua, kerugian mencapai Rp 4 juta,” tambah Soleh.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan petugas menemukan pelaku sedang beristirahat di sebuah hotel di Malang. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan pada Jumat (14/3/2025) lalu,

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain yang pernah menjadi sasaran tersangka,” pungkas Sholeh.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 2,451