PATI, Jateng – D (18), seorang warga desa Prawoto kecamatan Sukolilo, Pati ditangkap polisi. Dia diduga keras melakukan tindak pidana asusila terhadap 11 anak punk dari Pati, Rembang dan Demak.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan kasus tersebut. Namun penanganannya di unit PPA Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Suharlan, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus yang melibatkan D.
“Ini sudah ada satu laporan” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, Kepala Desa Prawoto, Achmad Hyro Fahrus SE, mengungkapkan, sebelumnya, warganya curiga terhadap ulah D alias Doni. Karena sering mengajak tamu usia ABG. Setelah keliling desa, tak jarang tamu bergaya anak punk, lalu menginap.
“Warga kemudian mengintai perbuatan D. Lalu menangkap D” ucap Achmad Hyro Fahrus.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, D sebenarnya bukan asli warga desa Prawoto. Namun berasal dari Brati (Kelambu Kudus). Dalam kesehariannya, terlihat sering mondar-mandir dengan ABG punk.
D dikabarkan sering membawa pulang ABG punk perempuan dari Pati, Rembang dan Demak. Sehingga diduga, D telah melakukan perbuatan tak senonoh, yang jumlahnya mencapai 11 anak.
sumber: krjogja