REMBANG – Polsek Lasem Polres Rembang menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada Bengkel di wilayah Kecamatan Sluke lebih tepatnya di Bengkel Desa Jatisari, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Selasa (20/02/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda Amin, yang ditemani oleh Briptu Adi Cahya.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sluke AKP Marjito, S.H. , mengatakan bahwa kegiatan ini didasari perintah dari pimpinan untuk melaksankan penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Tujuanya adalah agar anggota memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong sebelum melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong maupun melaksanakan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat”, kata Kapolsek Sluke.
Menurut AKP Marjito, untuk saat ini yang pertama, pihaknya melaksanakan edukasi kepada pemilik bengkel agar menolak permintaan pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga dapat mewujudkan Rembang Zero Kanlpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.
Pengunaan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.
HUMAS POLRES REMBANG
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama