Rembang – Polsek Sale Polres Rembang sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di bengkel desa Sale, seperti yang dilakukan oleh Aiptu Warsim dan anggota Bhabinkamtibmas polsek Sale Polres Rembang di salah satu bengkel desa Sale, Kamis (25/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sale Polres Rembang Iptu Mundhi, S.H. mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pemilik bengkel diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong lagi.
“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, mari kita ciptakan kabupaten Rembang zero knalpot brong,” ucap Kapolsek Sale.
“Kami menghimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami dan tidak melanggar aturan tersebut,” ucap Iptu Mundhi.
(Humas Polres Rembang)
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong