Kudus – Kaolsek Kudus Kota melakukan razia kos-kosan di wilayah hukum mereka. Dalam operasi tersebut, dua pasangan tidak resmi berhasil terjaring. Salah satu dari mereka memperlihatkan ID card pers yang diterbitkan oleh media online.

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, pasangan yang menunjukkan ID card tersebut enggan membuka pintu kamar mereka. Untuk mengatasi situasi tersebut, pihak kepolisian memanggil pemilik kos untuk membawa kunci cadangan.

Namun, upaya membuka pintu menggunakan kunci cadangan mengalami kendala karena pintu tersebut telah dikunci dari dalam.

”Kami melakukan negosiasi kepada pasangan di dalam kamar, dibantu Ketua RT dan perwakilan warga,” ungkapnya.

Setelah proses negosiasi yang cukup panjang, pasangan itu akhirnya bersedia membuka pintu. Saat keluar, mereka menunjukkan ID card pers yang dimiliki.

”Kami kemudian melakukan konfirmasi dengan beberapa rekan media mengenai ID pers tersebut,” kata Iptu Subkhan.

Dua pasangan yang terjaring adalah DHN (23) dari Desa Ngemplak dan NH (20) dari Desa Burikan, serta AI (27) dari Desa Kramat dan NK (19) dari Desa Demaan, semua merupakan warga Kabupaten Kudus.

Iptu Subkhan menjelaskan, razia ini dilakukan berdasarkan laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kos tersebut.

”Laporan masuk menjelang tengah malam, menginformasikan adanya kos yang disalahgunakan untuk prostitusi. Sebelumnya, lokasi ini juga pernah dirazia, dengan beberapa orang ditangkap,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

Ia menekankan pentingnya menjaga citra Kota Kudus, yang dikenal sebagai Kota Santri, dari perilaku asusila.

Sumber : Murianews,

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo