Berita

Polresta Malang Sediakan Layanan Pengambilan Motor Milik Demonstran

MALANG – Polresta Malang Kota, Jawa Timur, membuka layanan pengambilan sepeda motor milik para pendemo yang sempat diamankan karena ditinggalkan saat terjadi kericuhan pada demo menolak Undang-Undang TNI di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Minggu (23/3).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Agung Fitransyah di Mapolresta Malang Kota, Senin, mengatakan terdapat 80 unit kendaraan roda dua milik masyarakat yang diamankan petugas kepolisian saat demo tersebut.

“Totalnya ada 80 sepeda motor yang diamankan, kemudian dibawa ke sini (Mapolresta Malang Kota). Jadi, kendaraan ini ditinggal oleh pemiliknya saat demo kemarin,” kata Agung.

Upaya petugas membawa puluhan sepeda motor itu merupakan langkah mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

“Agar tidak mengganggu pengguna jalan maka kami amankan,” ucapnya.

Mengenai mekanisme pengambilan, Agung menjelaskan pemilik sepeda motor wajib membawa dokumen yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan kartu identitas.

“Bisa langsung diambil di Polresta Malang Kota dengan menyertakan KTP, STNK, maupun BPKB kendaraan yang dimiliki,” ujarnya.

Setelah dokumen bukti kepemilikan kendaraan dan identitas kependudukan diperlihatkan oleh pemilik kepada petugas kepolisian maka sepeda motor tersebut bisa langsung diambil.

“Bisa diambil dan kami melakukan pengecekan pada kendaraannya. Jika di dalamnya ditemukan alat-alat perusakan maka akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim,” katanya.

Pengambilan sepeda motor milik masyarakat di Mapolresta Malang Kota sudah bisa dilakukan sejak Senin siang pukul 12.00 WIB.

Puluhan kendaraan roda dua yang diamankan petugas kepolisian saat demo UU TNI di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Minggu (23/3), itu ditempatkan petugas di halaman kantor polisi kota setempat.

Satu per satu pemilik mendatangi lokasi sambil membawa dokumen kepemilikan dan identitas diri masing-masing. Masyarakat langsung menuju meja layanan pengambilan yang ditempatkan di lobi depan Mapolresta Malang Kota.

Setelah itu, masyarakat langsung didampingi petugas dari unit Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Di tempat yang sama, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Fatwa Aziz mengatakan 80 unit kendaraan roda dua yang diamankan petugas kepolisian itu sebelumnya terparkir di sekitaran area SMA 1 dan SMA 4 Kota Malang, di Jalan Tugu.

Lokasi tersebut berada di satu lokasi yang sama dengan titik pelaksanaan demo penolakan UU TNI.

“Dari kepolisian sudah mengatakan (sepeda motor) bisa diambil. Kami mengumpulkan teman-teman agar bisa segera mengambil kendaraannya sembari membawa dokumen (kepemilikan),” katanya.

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 2,067