Berita

Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Curanmor Asal Surabaya

Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap satu pelaku dari lima anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini biasa beroperasi secara mobile di berbagai wilayah, termasuk Surabaya dan Malang Raya.

Pelaku berinisial SB, 31, kelahiran Ternate, berdomisili di Kelakahrejo, Kecamatan Tandes, Surabaya. Ia ditangkap saat beraksi di Kota Malang.

“Mereka berbagi tugas, mulai dari mencari sasaran, membaca situasi, hingga mengeksekusi target dan komplotan ini berkomunikasi menggunakan HT (handy talkie) untuk memudahkan koordinasi di lapangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, Kamis, 2 Januari 2024.

Kejadian pencurian bermula pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban adalah Tiara, yang baru saja tiba di indekos dan melihat dua orang tak dikenal berusaha membawa kabur sepeda motornya.

Setelah ditegur, para pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan korban. Aksi SB tidak berjalan mulus karena korban langsung berteriak minta tolong yang akhirnya menarik perhatian warga.

Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Lowokwaru yang menerima laporan dari masyarakat terkait aksi curanmor langsung menuju tempat kejadian dan melakukan pengejaran bersama warga. Walhasil SB ditangkap di Jalan Mertojoyo Selatan sekitar pukul 05.00 WIB.

SB berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan. Selain itu, ada juga kunci T, dan kendaraan Vespa yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Sementara itu, empat anggota komplotannya berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran,” ungkap dia.

Saat pemeriksaan, SB mengaku baru pertama kali beraksi di Kota Malang. Namun, berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah Malang Raya dan Surabaya.

Modus yang digunakan adalah mencari kendaraan di lokasi parkir yang minim pengawasan, seperti area tanpa juru parkir. Lokasi target selalu berpindah-pindah dan memilih kendaraan yang tidak terpatau pemiliknya.

“Saat kami lakukan interogasi awal, ditemukan bukti kunci T di tas pinggang SB dan alat-alat pendukung lainnya,” terang Sholeh.

SB dan semua barang bukti, saat ini diamankan di Polresta Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. SB dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti disini dan kami terus memburu anggota komplotan lainnya yang masih buron,” tegasnya.

sumber: metrotvnews

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 1,661