Berita

Polresta Malang Kota Edukasi Bahaya Judi Daring dan Narkoba bagi Pelajar

Malang Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melalui penyelenggaraan program Mahkota Peduli Anak Cerdas menjadi salah satu upaya untuk mencegah adanya pelajar di wilayah setempat terlibat praktik judi daring dan penyalahgunaan narkoba, .

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Nanang Haryono di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan sosialisasi yang dilakukan dalam rangka mendukung program Astacita dari Presiden Prabowo Subianto menyasar pelajar SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 22 setempat.

“Mahkota Peduli ini menyasar anak-anak, hari di SMP Negeri 7 sama SMP Negeri 22 Kota Malang. Kami berikan materi mengenai betapa bahayanya judi online dan narkoba,” kata Nanang.

Dia menyatakan pelaksanaan program yang menyasar langsung ke pelajar begitu penting untuk dilaksanakan. Sebab, ini menjadi upaya dini pencegahan dan perlindungan agar generasi penerus bangsa kedepannya tidak terjerat kasus kriminal.

“Makanya kami memberikan wawasan supaya anak-anak terhindar,” ucapnya.

Pelajar SMP, kata dia, menjadi salah satu kelompok yang rentan terpapar bahaya judi daring dan narkoba. Pasalnya di usia itu anak-anak sedang dalam proses pencarian jati diri.

Tak hayal mereka akan lebih cenderung mencoba suatu hal baru, tanpa memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.

“Usia ini sudah pakai ponsel dan sedang dalam masa mencari jati diri. Kami khawatirnya, misal uang sakunya dipakai untuk gim judi online,” ucapnya.

Selain judi daring dan narkoba, jajaran Polresta Malang Kota juga melakukan sosialisasi mengenai safety riding atau keselamatan berkendara kepada para pelajar di dua sekolah tersebut.

Materi yang diberikan adalah menyangkut aturan berlalu lintas dan larangan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standard.

Berdasarkan hasil Operasi Zebra Semeru yang dilaksanakan pada 14-27 Oktober 2024, petugas kepolisian di Kota setempat menyita 440 knalpot brong milik pengendara kendaraan roda dua.

Pelanggaran terkait spesifikasi kendaraan roda dua tak sesuai aturan itu mayoritas didominasi pengendara usia 15 tahun hingga 25 tahun.

Nanang menambahkan bahwa pada kegiatan ini, petugas melakukan penyuluhan antisipasi kejadian pernikahan dini dengan menggandeng Kementerian Agama Kota Malang.

“Kami sudah berikan materi dengan menyesuaikan usia pelajar dan mudah diingat,” kata dia.

Dia memastikan bahwa agenda serupa akan diselenggarakan secara berkelanjutan, sehingga semakin banyak generasi muda unggul yang lahir dari Kota Malang.

“Mungkin beberapa minggu lagi ada Mahkota Peduli Anak-Anak Bahagia untuk yang taman kanak-kanak,” tuturnya.

Sumber : ANTARA

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota


Related Posts

1 of 2,649