Berita

Polresta Malang Akui Pernah Amankan 6 Demonstran Penolak UU TNI

MALANG – Kasat Reskrim Polresta Kota Malang Kompol Muhammad Sholeh mengaku pihaknya menangkap enam orang massa aksi tolak UU TNI di DPRD Kota Malang, Senin (24/3).
Enam orang itu ditangkap karena diduga melakukan perusakan dan melukai aparat. Mereka pun diperiksa di Mapolresta Malang untuk dimintai keterangan.

“Ada enam orang, karena jelas ada korban dan objek yang rusak, yang terjadi atas peristiwa itu dan juga teman-teman petugas juga ada yang jadi korban. Sehingga tetap mereka diamankan, dan kami lakukan pemeriksaan,” kata Sholeh kepada awakmedia, Senin.

Dari enam orang itu, satu di antaranya adalah mahasiswa, dua pelajar di bawah umur, dan yang lainnya teridentifikasi sebagai mahasiswa yang telah lulus studi.

“Satu yang teridentifikasi sebagai mahasiswa, jadi yang lain adalah adik-adik kita yang masih sekolah yaitu dua anak di bawah umur dan teman teman memang alumni atau lepas dari mahasiswa,” ucapnya.

Saat ini polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang ditangkap tersebut. Begitu juga apakah ada tindak pidana yang mereka lakukan.

Pemeriksaan, kata dia berjalan sesuai prosedur dan terperiksa bersikap kooperatif. Polisi mengklaim akan membebaskan mereka, sebab sudah ada LBH dan orang tua yang bertindak sebagai penjamin.

“Untuk sementara, proses masih kami jalankan pemeriksaan. Namun karena dari kesemuanya yang diamankan sudah ada yang menjamin dari LBH (LBH Pos Malang) dan mereka sangat kooperatif dalam pemeriksaan dan mereka sangat terbuka, sehingga bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” ucapnya.

“Karena mereka sangat kooperatif, kapanpun LBH nya menjamin dan orang tuanya bersedia untuk anak anak, kapanpun kami minta keterangan tambahan, mereka dengan sukarela respek untuk datang menghadap penyidik,” tambahnya.

Sejumlah massa aksi tolak UU TNI di DPRD Kota Malang masih ditahan pihak kepolisian hingga Senin (24/3). Dari enam orang yang ditangkap, tiga di antaranya masih diperiksa.

“Update sementara Senin (24/3) pukul 03.00 WIB, tiga orang massa aksi sudah dibebaskan, tiga masih ditahan,” kata Tim bantuan hukum LBH Pos Malang Wafdul Adif, Senin.

Tiga orang masa aksi sudah dibebaskan diantaranya, MTA (mahasiswa FT-UMM/kondisi bocor kepala), F (pelajar/di bawah umur), DR (pelajar/di bawah umur).

“Yang masih ditahan BB (Mahasiswa IKIP Budi Utomo), RA (tamatan SMA) dan ANR (UMM),” ucap Adif. Belum dijelaskan apa alasan mereka ditangkap.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil demonstran aksi Tolak UU TNI di DPRD Kota Malang dikabarkan ditangkap dan jadi korban kekerasan aparat, Minggu (23/3) malam.

Tim bantuan hukum LBH Pos Malang Wafdul Adif mengatakan, tak hanya massa aksi, tim medis dan jurnalis juga jadi sasaran.

“Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers dan pendamping hukum yang bersiaga juga mendapati pemukulan,” kata Wafdul, Senin (24/3).

Tak hanya itu, sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula dengan alat kelengkapan medis. Selain pemukulan, massa juga mengalami kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan verbal.

“Hingga malam ini, jumlah massa aksi yang tertangkap dan berhasil diidentifikasi identitasnya sekitar enam orang,” ucapnya.

Sedangkan jumlah massa aksi yang hilang kontak sebanyak 8-10 orang. Lalu, yang dilarikan ke rumah sakit 6-7 orang. Mereka tersebar di sejumlah rumah sakit.

“Jumlah massa aksi, tim medis, dan pers yang terluka estimasi puluhan,” ucapnya.

“Massa aksi yang dirawat tersebar disejumlah rumah sakit. Terjadi sweeping di sekitaran rumah sakit dan cafe,” tambahnya

sumber: CNN Indonesia

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 2,107