Berita

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Alfamart

Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua tersangka berinisial PR (44), warga Kecamatan Tambak, serta WSN (38), warga Kecamatan Rawalo. Keduanya ditangkap pada Selasa (4/3/2025).

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di Alfamart yang berlokasi di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (2/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Modus yang digunakan adalah dengan naik ke atap toko, membongkar genteng, menjebol plafon, lalu masuk ke dalam minimarket dan mengambil berbagai barang dagangan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada Senin (3/3/2025) pukul 20.00 WIB.

“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para pelaku. Selanjutnya, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan PR di sebuah rumah di Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen. PR diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2018. Sedangkan WSN diamankan di sebuah kios di Desa Gentawangi, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 01.20 WIB,” ungkap Kompol Andryansyah dalam keterangan pers, Jumat (7/3/2025).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua handphone, dua jaket hoodie, dua celana panjang jeans, dua karung Bulog, satu golok beserta sarungnya, serta berbagai obat-obatan, kosmetik, dan peralatan lainnya.

Kompol Andryansyah menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pencurian di enam Alfamart lain di wilayah hukum Polresta Banyumas,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

 

Related Posts

1 of 2,070