Berita

Polresta Banyumas Musnahkan Ribuan Knalpot Brong dan Miras Hasil Razia

BANYUMAS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan ratusan knalpot brong atau tidak sesuai standar dan seribuan botol minuman beralkohol yang merupakan barang bukti dari kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun Operasi Pekat Candi 2025.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas usai Upacara Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat Candi 2025” di pelataran parkir Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Dalam hal ini, pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin, sedangkan pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara digilas menggunakan bulldozer.

Dalam laporannya, Kepala Satuan Samapta Polresta Banyumas Komisaris Polisi Subeno mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.501 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis, 1.329 liter ciu, 1.017 liter tuak, serta 743 buah knalpot brong.

Menurut dia, barang bukti minuman beralkohol pabrikan maupun ciu dan tuak tersebut merupakan hasil razia yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta, Satuan Reserse Narkoba, dan kepolisian sektor di wilayah Polresta Banyumas.

“Sedangkan poin keempat (knalpot brong) merupakan hasil razia yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun Operasi Pekat Candi 2025 yang dilaksanakan Polresta Banyumas sebelum memasuki bulan Ramadhan hingga saat ini.

“Tentunya hal ini wujud keseriusan kami, Polresta Banyumas, untuk menekan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas, tentunya tidak luput dari kerja sama dan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas,” katanya.

Menurut dia, minuman beralkohol merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap minuman beralkohol.

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan bertindak sendiri untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti sweeping. Penindakan hukum terhadap minuman beralkohol ada petugasnya, aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan hal itu,” kata Kapolresta. (*)

Related Posts

1 of 3,722