Banyumas – Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas meringkus komplotan spesialis pembobol minimarket yang beraksi sudah lebih dari 5 kali di beberapa tempat. Mereka yang diamankan adalah PR (44) warga Kecamatan Tambak dan WS (38) warga Rawalo, sedangkan rekannya warga Bogor masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan di salah satu toko retail di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak pada Kamis (2/2/) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Modusnya masuk ke dalam Alfamart dengan cara naik ke atas genteng lalu membuka genteng dan menjebol plafon. Kemudian pelaku masuk ke dalam Alfamart dan mengambil barang barang yang ada,” kata Rithas saat dihubungi wartawan, Jumat (7/3/2025).
Dari kejadian tersebut kemudian polisi melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV. Lalu pada Senin (3/3) sekira pukul 20.00 WIB, kepolisian Banyumas mengendus keberadaan terduga pelaku.
“Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB tim mengamankan PR di sebuah rumah Desa Sukomulyo Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen. PR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018,” terangnya.
Sedangkan WS diamankan pada sekira pukul 01.20 WIB pada hari yang sama di sebuah kios di Desa Gentawangi, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Dari pengakuannya mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali. “Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman di mana menurut pengakuannya, pelaku juga telah melakukan pencurian di enam Alfamart lain di wilayah hukum Polresta Banyumas,” jelasnya.
Tim mengamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua buah handphone, dua potong jaket hodie, dua potong celana panjang jeans, dua buah karung bulog, satu buah golok dan sarung, beberapa macam obat-obatan serta beberapa macam kosmetik dan peralatan dari para pelaku.
“Hasil curiannya untuk dijual kembali. Ada temannya di Bogor itu yang bagian jual dengan harga yang lebih murah. Nah ini masih buron. Karena yang diambil itu kan kayak rokok, kosmetik. Yang dijadikan BB ini sisa yang mungkin,” ungkapnya.
Dari kejadian pencurian di lokasi terakhir ini kerugiannya ditaksir mencapai Rp 45 juta. Sedangkan lokasi lainnya masih dalam perhitungan.
“Jadi pelaku sudah beraksi dari bulan Desember kemarin. Kerugiannya kisaran Rp 45 juta. Satu kios itu. Kalau ga salah ini sudah dua kali melakukan hal sama disitu,” ujar dia.
Dalam kejadian ini kedua pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman penjara 7 tahun.
sumber: detikjateng
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo