BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di kamar hotel di wilayah Kecamatan Baturraden pada hari Rabu (2/4/25).
“Pelaku berinisial TH (21) laki-laki warga Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Kalibenda Ajibarang kami amankan pada sekitar pukul 13.00 wib, hari Senin (7/4/25),” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
Kompol Andyansyah menjelaskan kronologi berawal pada hari Selasa (1/4/25) korban VTN (16) warga Kecamatan Baturraden berkenalan dengan pelaku TH melalui Telegram. Kemudian pada hari Rabu (2/4/25) pukul 00.30 wib TH mengajak korban jalan jalan ke arah Pantai. Namun setelah bertemu, bukannya ke pantai akan tetapi TH mengajak korban ke Baturraden.
Kisah dramatis cinta terlarang Ariel NOAH dan Cut Tari!
“Sesampainya di Baturaden kemudian korban diajak ke hotel untuk berhubungan badan dengan ancaman apabila menolak foto yang terlihat bagian sensitif korban akan disebarkan. Karena takut, korban menurut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati keterangan bahwa pelaku TH juga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan korbannya berinisial ALT (17) warga Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Sabtu (29/3/25), sekira pukul 14.30 wib, di kamar hotel di wilayah Curug Cipendok Cilongok.
“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban kepada orang tuanya,” tutur Kasat Reskrim.
Awalnya korban di chat oleh pelaku melalui Telegram, kemudian berkenalan dan percakapan berpindah ke Whatsapp, lalu pada malam harinya pelaku dan korban melakukan video call. Tanpa sepengetahuan korban pelaku melakukan rekaman layar pada saat video call dimana korban hanya mengenakan baju tanpa mengenakan celana.
Selang beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta korban mengirimkan video tanpa mengenakan pakaian dengan ancaman akan mengirimkan rekaman layar video call tersebut kepada orangtua korban. Selain meminta dikirimkan video tersebut, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban.
“Pelaku dan korban janjian untuk bertemu pada hari Sabtu (29/3/25). Setelah bertemu, dengan dalih menyelesaikan masalah korban diajak ke kamar hotel di wilayah Curug Cipendok, namun sesampainya di kamar tersebut pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak hingga terjadi kekerasan dan pencabulan,” imbuhnya.
Saat ini TH diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti berupa satu potong cardigan warna pink, satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong jaket lengan panjang warna hitam motif bunga, satu potong kaos lengan pendek warna hitam dan empat potong pakaian dalam.
TH dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo