Wonogiri – Sebanyak 92 sepeda motor berknalpot brong diamankan oleh Polres Wonogiri saat malam pergantian tahun baru 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang masuk melalui hotline Kapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk merespons keresahan warga terhadap penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan publik.
“Sebanyak 92 motor dengan knalpot brong diamankan oleh petugas saat pengendara sedang konvoi dan memainkan gas secara berlebihan di beberapa wilayah Kabupaten Wonogiri,” ucap AKP Anom, Jumat (3/1/2025).
Menurut AKP Anom, kendaraan tersebut diamankan dari beberapa lokasi, yakni 42 unit di Polsek Purwantoro, 44 unit di Polsek Jatisrono, dan 6 unit di Polsek Ngadirojo. Seluruh pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum motor mereka bisa diambil.
“Saat ini, dari 92 kendaraan yang diamankan, 50 sudah ditilang, sementara 5 kendaraan masih ditahan karena pemiliknya belum mengganti knalpot dengan standar atau tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan,” katanya.
Razia ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan hotline pengaduan masyarakat (Dumas).
“Knalpot brong sering menjadi keluhan warga, terutama karena digunakan pada malam hingga dini hari, sehingga mengganggu ketenangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong demi kenyamanan bersama,” ujar AKP Anom.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo