Sukoharjo – Dua pemuda penuh tato ditangkap Polres Sukoharjo. Keduanya berinisial TAM dan ERS ditangkap karena aksi kriminalnya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Dukuh Kebregan, Kelurahan Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi, dua pelaku ini merupakan residivis. Sehabis karaoke, sekitar pukul 04.00 WIB kedua pelaku melintas di depan rumah korban dan timbul niat untuk membobol rumah korban,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Kamis (01/08/2024).
Saat itu, ERS mengawasi situasi disekitar rumah korban berinisial ATW dan pelaku TAM turun dari motor dan masuk ke rumah korban melalui samping dan naik ke atas lantai dua. Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci.
Setelah itu, lanjut Kapolres, TAM mengambil barang berharga milik korban dan kemudian kabur. Aksi curat ini terjadi pada 11 Juli 2024.
Pelaku sendiri menggasak HP Oppo Reno 8, tas hitam dengan isi doskbook HP Iphone dan tas coklat yang berisi HP Iphone 12 Promax, serta uang Rp2 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sukoharjo.
“Atas kejadian ini, Resmob melakukan serangkaian penyelidikan lalu hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sukoharjo,” terang AKBP Sigit.
Dua pelaku sendiri dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 Ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
sumber: rri.co
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo