GROBOGAN – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil menggerebek seorang penjudi online di sebuah warung angkringan di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, Rabu (6/11/2024).
Pelaku seorang pemuda berusia 26 tahun asal Grobogan dengan inisial AS alias Arif. Dia tertangkap basah sedang asyik memasang taruhan melalui ponselnya pada sekitar pukul 21.30.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas perjudian online yang berlangsung di warung angkringan tersebut.
“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang aktif bermain melalui platform. Petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang kuat untuk menjeratnya,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Barang bukti yang berhasil di sita antara lain satu unit ponsel Samsung A05 yang digunakan untuk bermain serta akun dompet digital yang digunakan untuk melakukan transaksi perjudian.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHPidana
“Ancaman hukuman yang menanti AS cukup berat terkait aktivitas perjudian online yang dilakukannya,” ujarnya.
Sumber : RADARSOLO.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo