Salatiga – AIN, 19 Tahun, warga Kebon Agung Sumowono, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan pihak berwajib Satreskrim Polres Salatiga, setelah diduga melakukan pencurian HP iPhone milik kenalannya pada saat bertamu di Perum Sehati Raya, Sidorejo Salatiga, pada Hari Minggu, 09/06/2024.

Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Juni Rakhma Putri menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa pada hari Minggu 09/06/2024 dini hari.
Seorang dokter terkenal telah menemukan metode menghilangkan rasa sakit pada lutut dan persendian
HDGS warga Magetan yang kontrak dirumah tersebut, kedatangan seseorang yang mengaku bernama Rizky dengan maksud untuk main dan ngobrol, setelah beberapa saat korban mematikan lampu kamar.

Tiba-tiba pelaku mengambil Handphone milik korban berupa iPhone 11 Warna Hitam seharga Rp. 4.500.000 yang berada di dalam kamar yang sebelumnya ditaruh di atas box kontainer dan berlari meninggalkan lokasi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Salatiga.

Atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna olah TKP dan meminta keterangan serta mengumpulkan barang bukti.

Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku di Dusun Kupang Tanjungsari Ambarawa.

Kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, jelas IPTU Junia Rakhma Putri.

Untuk Barang bukti selain Iphne 11 milik korban juga diamankan sepeda motor sebagai sarana melakukan kejahatan dan sebuah handphone Redmi sebagai sarana komunikasi untuk menjual.

Serta satu Hoodie warna abu-abu merk dickies yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak kejahatan, terang IPTU Junia Rakhma Putri.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi secara terpisah membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian HP iPhone 11 di sebuah rumah kontrakan di Perum Sehati Sidorejo Salatiga.

Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun, jelas AKBP Aryuni Novitasari.

sumber: radarsemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono