Pemalang – Polisi mengungkap kasus pencurian mobil pikap di Kabupaten Pemalang yang viral terekam kamera CCTV. Barang bukti mobil kondisinya telah terpotong-potong. Sang korban pun pasrah mobilnya rungkad alias tak berbentuk lagi.
“Setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan kasus berhasil terungkap dan kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA (53) di rumahnya di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Kamis (18/1),” kata Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat pers rilis di Mapolres Pemalang, Senin (22/1/2024).
Dijelaskannya, dalam kasus ini SA berperan membantu menjual mobil hasil pencurian dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Kamis (11/1) pagi, dua pelaku mendatangi rumah tersangka SA dengan membawa satu unit mobil hasil kejahatan,” ungkap Gunawan.
Saat itu, lanjut Gunawan, SA meninggalkan kedua pelaku di rumahnya. SA bersama keluarganya pergi ke Banjarnegara karena ada acara keluarga.
“Kembali pulang ke rumahnya, tersangka SA mengecek ke garasi rumah dan melihat kondisi mobil sudah tidak utuh lagi, dipotong-potong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian, serta nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus oleh kedua pelaku,” ujarnya.
SA yang bingung kemudian menghubungi salah satu pelaku, menanyakan mobil yang sudah dalam kondisi terpotong-potong. Oleh salah satu pelaku dikatakan akan menjual part demi part.
“Kemudian dijawab akan menjual bagian-bagian mobil tersebut, dan pelaku ini menjanjikan akan memberi upah kepada SA apabila mau menjualkan,” jelasnya.
Tergiur, SA kemudian ikut menjual bagian-bagian mobil yang telah terpotong-potong tersebut.
“Selanjutnya tersangka SA tergiur dan mau menjual bagian-bagian mobil tersebut, sesuai tawaran,” katanya.
Dari sinilah polisi berhasil mengungkap SA yang ikut terlibat dalam penjualan bagian mobil yang telah dipotong-potong tersebut. Polisi menemukan bagian mobil di rumah SA.
Atas perbuatannya tersebut, SA dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Untuk pelaku lainnya masih kita kejar, identitas sudah kita kantongi,” imbuhnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong