Pekalongan – Polres Pekalongan, Jawa Tengah menyita puluhan balon udara akan diterbangliarkan dan puluhan petasan berbagai ukuran yang dikhawatirkan akan mengganggu keselamatan penerbangan.
“Kita amankan tujuh balon udara yang akan diterbangliarkan,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko, Selasa, 8 April 2025.
Balon udara berbagai ukuran itu, menurut Prayuda Widiatmoko, disita petugas dalam kegiatan razia dilakukan di berbagai tempat dengan sasaran sejumlah titik rawan terhadap kegiatan tersebut.
Operasi balon udara ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden kecelakaan penerbangan akibat balon udara dan bahaya ledakan petasan di lingkungan permukiman warga. Balon yang diterbangkan secara liar tersebut berterbangan di jalur penerbangan dan biasa digantungi petasan dapat menimbulkan ledakan besar.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso secara terpisah mengatakan telah menyita 16 balon udara serta 85 petasan dalam sebuah razia subuh di sejumlah tempat rawan penerbangan liar balon udara seperti Desa Podo, Desa Salakbrojo, Desa Tangkil Kulon dan Desa Capgawen, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan.
Sebanyak 16 balon udara yang berhasil disita petugas, ungkap Doni Prakoso, yakni dua buah berukuran 15×6 meter dan 20×10 meter, 12 buah balon berukuran sedang dan dua buah balon lainnya berukuran kecil. “Kita juga menyita 85 balon berbagai ukuran dengan enam diantaranya berukuran besar,” imbuhnya.
PO atrolu subuh digelar jajaran Polres Pekalongan tersebut, demikian Doni Prakoso, dilakukan untuk mengantisipasi gangguan masyarakat yakni ledakan petasan yang dapat membahayakan jiwa serta keselamatan penerbangan akibat adanya balon udara berukuran besar mengudara secara liar di jalur penerbangan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo