Berita

Polres Lamandau Ungkap Sindikat Uang Palsu, Satu Pelaku Ditangkap

LAMANDAU – Sat Reskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DS. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan aksi penipuan yang terjadi di warungnya. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers di Joglo Polres Lamandau, Jumat (21/2/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika pelaku datang ke warung korban dengan membawa plastik hitam berisi uang. DS kemudian meminta korban untuk melakukan transfer dana sebesar Rp30 juta. Namun, karena saldo korban hanya Rp19 juta, transaksi disepakati dengan jumlah tersebut.

Setelah transfer dilakukan ke rekening tersangka, DS berpura-pura lupa membawa ponselnya dan meninggalkan plastik berisi uang di atas meja. Begitu korban menyentuh plastik tersebut, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Korban yang curiga kemudian memeriksa isi plastik dan menemukan uang yang diduga palsu.

Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Lembar Uang Palsu

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polres Lamandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 207 lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri yang sama, serta satu bendel rekening koran BRI atas nama Nanang Purnamasari.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujar Kapolres.

Polres Lamandau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan peredaran uang palsu.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 2,906