Berita

Polres Jepara Temukan Minyakita dengan Isi Tak Sesuai Standar

JEPARA – Satreskrim Polres bersama dengan UPTD Metrologi Legal Jepara melakukan pengecekan isi minyakita yang beredar di Pasar Jepara satu, Kamis (13/3/2025).

Dari hasil inspeksi mendadak itu, ditemukan selisih berat dari keterangan yang tertera dalam kemasan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan untuk Minyakita kemasan botol dengan berat 1.000 ml, berat sebenarnya setelah diukur yaitu 973 ml.

Sementara untuk Minyakita kemasan pouch dengan berat 1.000ml, berat sebenarnya setelah diukur yaitu 995 ml.

“Dari hasil inspeksi Minyakita, ada dua kemasan yang kita uji. Hasilnya tidak terlalu jauh seperti yang tertulis dalam kemasan yaitu 1 liter, yang satu beratnya 973 ml, yang satu 995 ml,” kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (13/3/2025).

Selain isinya, Satreskrim polres Jepara menemukan bahwa harga minyakita dijual diatas HET yaitu Rp 17 per kemasan.

Dimana harga tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan yaitu Rp15.700 per liter.

Terkait selisih harga, ia mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk harga memang di atas HET, nanti akan kami lakukan penyelidikan kenapa harganya kok bisa jauh dari HET. Karena pasti kan ada sebabnya,” ungkapnya.

Di aisu lain, Kasubag TU UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jepara, Edy Susanto menjelaskan dari hasil pengecekan isi kemasan Minyakita, untuk di Jepara menurutnya aman.

Sebab masih memenuhi ketentuan ambang batas Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT).

“Dari hasil pengecekan, takarannya masih memenuhi BDKT, jadi Jepara aman untuk (isi kemasan) Minyakita,” kata Edy Susanto.

Puji Rahayu Lestari, Pengamat Tera UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jepara menjelaskan untuk minyak goreng kemasan satu liter, Batas Kesalahan yang Diizinkan (T) yaitu 15 ml.

Sementara untuk minyak goreng kemasan dua liter, Batas Kesalahan yang Diizinkan (T) yaitu 30 ml.

“Kalau masuk ke 30 ml itu sudah tidak diizinkan, tapi kalau masih di 15 ml itu masih ada ketentuan-ketentuan lainnya apakah itu diizinkan atau tidak,” jelasnya.

Terkait ramainya isu pengurangan isi kemasan Minyakita, sejak tanggal 11 Maret 2025, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke-12 pasar yang ada di Jepara.

Terdapat 24 sampling Minyakita kemasan botol dan puouch dari 9 perusahaan berbeda yang dilakukan pengujian.

“Hasilnya ada beberapa yang diterima, ada beberapa yang ditolak. Ditolaknya ini karena tidak memenuhi batas kesalahan yang diizinkan. Antara 15-30 ml, tergantung sesuai dengan ketentuan-ketentuannya,” tutupnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,771