Berita

Polres Jembrana Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

JEMBRANA – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana. Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yg beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka Moch Fathkus Zulfikarnain MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kec. Negara, Kab.Jembrana dilakukan oleh tersangka Ahmad Nisar Fahmi alias Fahmi dan kejadian yang ke tiga pada haei Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kec. Negara,Kab.Jembrana dengan tersangka Feri Irawan Alias Feri”

” Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. Moch Fathkus Zulfikarnain MZ alias Abang, tersangka 2 Ahmad Nisar Fahmi alias Fahmi dan tersangka 3 Feri Irawan Alias Feri”, ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kec. Melaya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD ( celana dalam ) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga, imbunya.

dalam kesempatan tersebut Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka 1 chat korban untuk diajak jalan – jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp. 100.000,- dan tersangka 1 menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka 1 mengantar korban sampai di depan Kantor Desa cupel dan meninggalkannya disana, setelah itu korban dijemput oleh tersangka 2 dimana sebelumnya korban dan tersangka 2 sudah janjian untuk bertemu, kemudian tersangka 2 mengajak korban minum – minuman keras di pantai dan sekira pukul 23.30 Wita tersangkan 2 mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali, kemudian pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka 2 mengajak korban ke pantai cupel untuk bertemu dengan tersangka 3, dimana sebelumnya tersangka 3 meminta bantuan kepada tersangka 2 untuk membantu mencari korban yg merupakan pacar dari tersangka 3, selanjutnya tersangka 3 memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak kerumah kakaknya untuk istirahat, pada pukul 16.00 Wita tersangka 3 mengajak anak korban ke hotel papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali” terang Kapolres Jembrana.

Ke 3 tersangka diamankan dirumah masing – masing, kemudian di bawa ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana Peraetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) hiruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang – Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (zed)

sumber : Humas Polres Jembrana

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Polda Bali, Bali

Related Posts

1 of 2,139