Berita

Polres Humbahas Diduga Diamkan Laporan Penggelapan Dana Kopdit CU Raptama

HUMBAHAS – Ribuan anggota Koperasi Kredit (Kopdit) CU Raptama di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana, kini semakin kehilangan harapan.

Sudah tiga tahun sejak laporan diajukan pada 6 Januari 2023, namun hingga hari ini keadilan seolah masih menjadi fatamorgana. Kasus ini menyentuh angka kerugian puluhan miliar rupiah, tetapi proses hukum yang ditangani oleh Polres Humbang Hasundutan justru terkesan jalan di tempat.

Alih-alih mendapat kepastian hukum, para korban justru disuguhi penantian tanpa ujung. Demikian dikatakan salah satu korban, Lamro Agave Meha, yang tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia merasa kasus ini seakan sengaja dibiarkan membeku.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tapi hasilnya nihil. Seolah-olah kasus ini sengaja diperlambat. Sampai kapan kami harus menunggu,” ungkap Lamro Meha, dengan suara bergetar kepada Waspada Online Jumat (28/3).

Tak hanya itu, Lamro Meha juga mengendus adanya dugaan permainan kotor dalam penyelidikan kasus ini. “Ada yang tidak beres. Kami mencurigai adanya kongkalikong antara pengurus koperasi dan oknum penyidik. Kalau tidak ada permainan, seharusnya kasus ini sudah lama selesai, ini sudah wajar menjadi atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,” kata Lamro Meha.

Bukan hanya kelambanan penyelidikan, sejumlah kejanggalan juga mulai mencuat. Salah satunya terkait laporan pengurus Kopdit CU Raptama terhadap seorang karyawannya, DH, atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.

Namun, laporan yang awalnya diproses di Polsek Parlilitan, tiba-tiba dicabut. Langkah ini memicu tanda tanya besar di kalangan anggota koperasi. “Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Parlilitan dijabat oleh MSP Simanungkalit. Kami bertanya-tanya, kenapa laporan ini mendadak dihentikan? Ada apa di balik semua ini,” ujar Lamro Meha penuh curiga.

Kini, kasus ini seolah terkatung-katung di Polres Humbang Hasundutan, meskipun sudah mengalami tiga kali pergantian Kasat Reskrim dan Kapolres. Situasi ini semakin membuat para korban frustrasi dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

“Jika Kapolres Humbang Hasundutan tidak mampu menangani kasus ini, kami mendesak agar segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Mungkin di sana, kami bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” seru Lamro Meha.

Harapan terakhir kini tertuju pada Polda Sumatera Utara. Apakah mereka akan turun tangan, ataukah kasus ini akan terus menjadi misteri yang tak terpecahkan. Waktu akan menjawab, tapi para korban sudah terlalu lama menunggu.

Hingga berita ini dikirimkan, Kapolres Humbang Hasundutan belum dapat dikonfirmasi Waspada Online, terkait pelaporan masyarakat Parlilitan itu.

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan

Related Posts

1 of 2,420