Berita

Polres Banyumas Bongkar Peredaran Sabu, Modusnya Ditanam di Tanah

PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba, Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap 11 tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dari 11 tersangka yang diamankan, satu diantaranya ialah perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto, Jumat (26/1/2024) saat konferensi pers menjelaskan, 11 orang tersebut merupakan tersangka dari 10 kasus.

“Kasus Narkotika 4 kasus, psikotropika 6 kasus dan obat daftar G 2 kasus,” kata Hendri.
Menurutnya 11 tersangka ditangkap dari 11 hingga 25 Januari 2024. Para tersangka yaitu BAS, W, EH, ST, LR, VOF, BS, M, AF, ER, dan GM. Dari 11 tersangka 1 perempuan dan 10 laki-laki.

Sedang barang bukti yang diamankan metamphitamine atau sabu sebanyak 140.46321 gram, psikotropika 7237 butir, dan obat-obatan daftar G 2788 butir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk kasus narkotika dijerat pasal 114 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling lama adalah 20 tahu. Untuk psikotropika yaitu pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 ancaman paling 5 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong

Related Posts

1 of 5,170