Berita

Polres Banjarnegara Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Sigaluh

Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap tidak pidana pengeroyokan yang terjadi di tepi Jalan Raya Dusun Tekidadi Desa Sigaluh Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara, diaman kejadian tersebut terjadi Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo, SH mengatakan, dalam kejadian tersbut Polres Banjarnegara telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka mereka semua warga Kabupaten Banjarnegara yakni berinisial DMA (30) warga Desa Kenteng, ANH (24) warga Desa Petambakan Kecamatan Madukara, SEP (25) warga Kelurahan Krandegan, AFM (20) Kelurahan Kutabanjarnegara, kemudian tiga tersangka masih dibawah umur yakni MFA (15), ZRG (16) dan TAA (17) warga Kelurahan Krandegan. Pelaku dibawah umur tetap di proses namun tidak dilakukan penahanan.

“Ada 6 korban dalam kejadian ini, namun yang laporan baru dua orang yakni DDR (15) dan PDS (17) tahun warga Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, sesuai dengan laporan Polisi yang kita tangani ada dua korban,” katanya saat konferensi pers Polres Banjarnegara, Jumat (4/4/2025).

Ia mengungapkan, motifasinya para pelaku, awalnya naik motor dari kota Banjarnegara menuju timur Ke Sigaluh, kemudian melihat orang lewat kemudian diberhentikan lalu mereka melakukan tindakan tersebut secara acak.

“Mereka berkelompok tapi tidak ada group apa-apa,” ucap dia.

Menurut dia, korban tidak mengenal para pelaku. Mereka menjadi sasaran pembacokan saat tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah.

“Motif pelaku karena sakit hati, tetapi mereka justru melampiaskan secara acak kepada warga tak dikenal. Aksi ini menyebabkan sejumlah korban mengalami luka robek dan harus dirawat di rumah sakit,” jelas Kompol Handoyo.

Kronologi kejadian, lanjut dia, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 Sekira pukul 04.30 Wib pada saat korban hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, namun di jalan menerima tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya, dengan cara korban dipepet dan diberhentikan.

“Kemudian sekelompok orang tersebut melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan Korban mengalami luka akibat benda tajam,” tuturnya.

Setelah menerima laporan kejadian tersbut kemudian, Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakulan rangkaian penyelidikan lalu para tersangka berhasil diamankan.

“Modus operandinya mereka menghentikan pengendara sepeda motor kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menggunakan 1 parang dan pisau,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (*)

Related Posts

1 of 3,183