BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau kenalpot brong di wilayah Banjarnegara, Kamis (30/5/2024).
Kasat Lantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohamad Bimo Seno, mewakili Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan penindakan pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dilakulan dalam rangka cipta kondisi jelang pilkada 2024.
“Hari kami melakukan kegiatan penindakan 132 pelanggaran, baik pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar maupun pelanggaran kasat mata lainnya seperti tidak memakai helm,” katanya di Mapolres Banjarnegara, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Ia mengungkapkan, penindakan dilakulan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Pasalnya, knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khusunya nanti pada saat pilkada,” ucap dia.
Penindakan ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas.
“Juga untuk meminimalisasi kejadian laka lantas, mewujudkan Kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Banjarnegara,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, untuk menekan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Banjarnegara.
“Memberikan rasa aman dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya akibat polusi suara knalpot tidak standar,” ujarnya.
Ia berharap, khususnya pada saat pilkada nanti, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan,” tandasnya.
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng