Berita

Polisi Ungkap Kronologi Pembacokan di Jalan Suryo Kusumo Raya Semarang

Semarang – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Suryo Kusumo Raya, RT 09/RW 03 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang terungkap.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari dalam siaran persnya mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka Marcellino yakni melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengakibatkan luka bacok.

Ia membeberkan kronologi kejadian. Dimana, pada Jumat 18 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, korban Agus Triono seorang jaga Pom Mini di Jl. Tlogosari raya No. 68 Pedurungan Semarang melihat Candra dan pelaku Marcellino sedang marah-marah kepada Hendropriyono.

Ia adalah seorang PKL pempek di pinggir Jl. Suryo Kusumo Raya, tepatnya samping gudang Virgin.

Mengetahui hal itu, korban Agus datang menghampiri ketiganya. Diketahui ternyata terjadi permasalahan terkait uang keamanan yang diminta oleh Candra. Cekcok berlanjut antara korban dengan Candra.

Kompol Dina menyebut, setelah itu tiba-tiba pelaku Marcellino pergi dengan mengendarai satu unit kendaraan roda dua merek Kawasaki KZR nopol H 2039 HR. Pelaku datang kembali dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis parang yang disimpan di dada.

“Lalu pelaku Marcellino datang dari samping kiri korban langsung mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak satu kali mengenai kepala korban bagian atas. Kemudian pelaku akan mengayunkan lagi senjata tajam tersebut tetapi bisa korban tangkis menggunakan kursi plastik,” ujarnya, Sabtu (19/10/2024).

Setelah itu, lanjutnya, korban akan melemparkan kursi plastik ke arah Marcellino, tetapi korban di dorong oleh Candra hingga terjatuh. Kemudian senjata tajam tersebut di ambil oleh Candra, kemudian korban lari.

Saat itu Candra juga akan mengayunkan senjata tajam tersebut kepada korban,tetapi tidak mengenai tubuh korban.

“Atas kejadian ini korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas,” jelasnya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka yakni Marcello Charlie Adhiswara mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan roda dua merek Kawasaki KZR nopol H 2039 HR, dan sebuah kaos warna kuning yang terdapat bercak darah.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut informasi yang diterima media ini, korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai

Related Posts

1 of 1,890