Berita

Polisi Tangkap Warga Aceh di Banyumas, Kedapatan Bawa 35 Ribu Pil Koplo

Banyumas – Tim Sat Res Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial MA (29) karena kedapatan memiliki puluhan ribu pil koplo di wilayah Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan peristiwa ini bermula saat petugas mencurigai dengan mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dikendarai pelaku pada Senin (10/3) pukul 23.15 WIB.

“Kemudian petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap MA, terduga kurir atau pengedar obat-obatan tergolong daftar G. Pelaku teridentifikasi warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh,” kata Willy dalam siaran persnya, Sabtu (15/3/2025).

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Benar saja di dalam mobil ini terdapat puluhan ribu obat daftar G. Polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku.

“Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil dan juga di sebuah rumah kontrakan. Dari tangan pelaku kami mengamankan 35.720 butir obat-obatan golongan daftar G jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl,” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku tersebut. “Terdapat juga narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram,” jelasnya.

Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti di Mapolresta guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

sumber: detikjateng

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,444