Berita

Polisi Tangkap HAN, Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Banyumas

Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah berhasil melakukan penangkapan 4 tersangka pelaku Tindak Pidana UU Narkotika. Keempat tersangka tersebut berinisial NA (42) dan AB (30) warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas serta JKW alias Hanhan (39) warga Kabupaten Magelang, serta OA warga Kabupaten Purbalingga. Hanhan dan OA saat ini berdomisili di Bandung.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menerangkan kronologi pada hari Kamis 23 Januari 2025 pukul 23.00 wib petugas mengamankan seorang laki laki yang berinisial NA di cafe yang berada di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Pada saat penggeledahan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 65 buah plastik kresek berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 54,4114 gram, 2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor honda Beat. Kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone NA dan didapati ada chat dengan AB.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah AB di wilayah Kecamatan Sumbang dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah plastik kresek yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 12,4677 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Kawasaki Blitz dan 1 buah handphone merk realme C75.

Dari hasil berita acara pemeriksaan klarifikasi tersangka NA, barang tersebut didapat dari tersangka Hanhan pada tanggal 17 Januari 2025 di Tegal.

Kemudian tim melaksanakan pengembangan, pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 13.30 wib petugas mengamankan tersangka Hanhan yang diduga beperan sebagai bandar serta tersangka OA di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Andir Kota Bandung.

“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 buah palstik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik tersangka Hanhan”, terang Kompol Willy.

Disamping itu juga diamankan barang bukti dari Hanhan berupa 1 buah timbangan digital warna silver, 9 buah buku tabungan Bank BCA warna biru, 5 buah handphone serta 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam. Sedangkan barang bukti berupa 2 buah buku catatan rekapan penjualan narkotika jenis sabu dan 2 buah handphone disita dari OA.

Untuk saat ini keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

sumber: rri,co

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,747