Semarang – Sebanyak 98 tersangka ditangkap di wilayah Jawa Tengah atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak di wilayah Jawa Tengah selama tiga pekan terakhir. Mereka diringkus Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah bersama ribuan tersangka lain selama operasi pekat di awal Ramadan ini.

Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 410 kilogram bahan peledak untuk produksi petasan. “Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka,” ujar Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Selama operasi tersebut, Polda Jawa Tengah total menangkap 3.579 tersangka. Mereka terlibat 2.189 kasus pelanggaran hukum di wilayah Jawa Tengah selama kurun waktu 6 sampai 25 Maret 2024. Kemudian, polisi menangkap 344 tersangka tindak pidana perjudian. Mereka terlibat dalam 152 kasus penyakit masyarakat tersebut. Kemudian kasus minuman keras sebanyak 930 tersangka ditangkap dari 900 kejadian.

Kasus perzinahan menyumbang tersangka terbanyak yaitu 1.904 orang. “kasus perzinahan dilakukan kegiatan ungkap kasus di 812 lokasi dan menangkap 1.904 pelaku,” kata Luthfi.

Selanjutnya, tindak pidana premanisme ditangkap 90 tersangka dari 68 kasus. Serta kasus narkoba sebanyak 176 kasus melibatkan 213 tersangka.

Barang bukti lain yang disita selama operasi antara lain uang Rp 67 juta, 11 ribu botol miras, 79 senjata tajam, dan 11 senjata api. “Juga sejumlah barang bukti lain hasil kejahatan narkoba antara lain 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja, dan 65 ribu butir obat berbahaya,” sebut Luthfi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono