Berita

Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Rp500 Juta di Koperasi, Sejumlah Saksi Diperiksa

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan penggelapan angsuran pinjaman pengusaha koperasi berinisial GY di koperasi sebesar Rp 500juta. Beberapa saksi kini telah diperiksa. Salah satu saksi itu adalah HI.

Diketahui, penyidik kepolisian telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial HI pada Jumat (21/2/2025) ini.

HI menuturkan, bahwa ia dulunya bekerja di koperasi milik GY di bagian pencatatan transaksi masuk utang piutang. Dan ia mengakui, bahwa ada uang Rp 500 juta masuk dan tercatat dalam buku transaksi koperasi.

“Transaksi itu tercatat tertanggal 9 Januari 2019. Dan yang menyampaikan ada transaksi sebesar itu, ya pak GY sendiri,” kata HI, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, uang Rp 500 juta itu ditransfer oleh pelapor bernama Insan Kamil (54) ke terlapor GY sebagai uang angsuran pinjaman. Namun ternyata, GY tidak pernah mengakui telah menerima uang tersebut.

Sementara itu, Insan Kamil menjelaskan secara detail terkait perkara dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman tersebut.

“Kasus ini berawal dari saya saat itu bermitra dengan Supandi, untuk membuat kompleks perumahan di Malang. Kemudian, Supandi yang memiliki sertifikat tanah 5 ribu meter persegi dijaminkan di koperasi milik GY untuk mendapatkan uang senilai Rp 1,6 miliar,” katanya.

Sebagai bentuk kerjasama, Kamil membayarkan angsuran Supandi ke GY. Dan pada 9 Januari 2019 lewat rekening Bank BRI milik istrinya, melakukan transefer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Bank BCA milik GY.

Uang sebesar Rp 500 juta itu, menurutnya merupakan bagian dari pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar tersebut. Namun, usaha perumahaan tersebut gagal terealisasi, sehingga ketiganya bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah milik Supandi untuk membebaskan tanggungan.

“Ternyata, hanya sebatas tawaran saja. Tidak sampai terjual, tetapi sertifikatnya ditahan dan pihak GY ingin menguasai aset tanah tersebut,” ujarnya.

“Sementara uang Rp 500 juta yang saya transfer untuk angsuran, ternyata tidak dianggap. Kalau tidak dianggap, maka seharusnya dikembalikan,” imbuh dia.

Untuk itu, Kamil pujn sempat membuat surat somasi kepada GY dan memberikan waktu hingga 25 September 2024 untuk
mengembalikan uang tersebut.

Hingga batas waktu tersebut, ternyata tidak dipenuhi oleh terlapor GY dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Karena ada unsur pidana yang dimaksud, laporan kami diterima oleh pihak kepolisian. Dan pada Jumat (15/11/2024) lalu, saya sudah dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan. Karena perkara ini telah masuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan, bahwa kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh GY masih dalam proses penyelidikan.

“Hingga saat ini, masih kami selidiki,” jawabnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, GY
mengaku bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan Insan Kamil.

Dirinya pun menyebut bahwa dia tidak mengenal Kamil.

“Saya sama Insal Kamil tidak kenal sama sekali. Ia (Insal Kamil) hanya bikin karangan saja, dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan saya,” kata dia saat dikonfirmasi awak media.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 1,389