SEMARANG – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus duel antar gangster di Jalan Kebonharjo Raya, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 03.57.

Tawuran antar gangster memakan korban luka yakni Fitrico Tirta F (24) yang alami luka bacok di punggung dan pantat.

Dua tersangka yang sudah ditangkap polisi masing-masing M Arya Firmasyah (19) dan satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur dengan inisial MRA (17).

Adapun dua tersangka lainnya berinisial RY dan XL masih buron.

Menurut tersangka M Arya, tawuran itu terjadi bermula dari status Instagram dari akun kelompok gangsternya yaitu @Generation232.

Status itu ditanggapi kelompok korban, lalu mereka sepakat untuk adu serang.

“Kami bawa 20 orang, kalau kelompok lawan ada 10-15 orang.”

“Kami janjian di Pos 4 pelabuhan, tetapi mereka mundur ke dalam kampung,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (21/6/2024).

Dia bersama kelompoknya terus mengejar kelompok korban.

Aksi penyerangan itu membuat korban lari sampai terjatuh.

Sewaktu korban terjatuh itulah digilas motor oleh kelompok tersangka.

“Saya membacok dan memukuli korban.”

“Pakai celurit beli online seharga Rp450 ribu,” ungkap Arya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tawuran antar kelompok gangster ini bermula dari saling tantang di media sosial.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono