Berita

Polisi Magelang Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Driver Ojol Dirampok Penumpang

Magelang – Penyidik Polresta Magelang akan melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dan perampokan yang menimpa driver ojek online alias ojol, Sansan Andriawan (37). Penyidik juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan sejenis.
“Telah kita laksanakan proses penyidikan, tersangka (Supriyono) kita tahan. Penyidikan terus berjalan, kita sementara mencoba mengembangkan apakah ada korban-korban lain dari pelaku,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa kepada wartawan di Polresta Magelang, Jumat (3/5/2024).

“Kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman Resmob Polda Metro Jaya ataupun interogasi kepada tersangka, namun sampai hari ini memang kita temukan TKP yang lain di luar Magelang,” sambung Mustofa.

Menyinggung rekonstruksi, kata Mustofa, pihaknya sudah merencanakannya. Hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat hasil penyelidikan.

“Dengan harapan (rekonstruksi) terjadi persesuaian antara penganiayaan (penusukan) dan meninggal dunia. Bagaimana dia cara menusuk, jatuhnya di mana, posisi di mana pasti akan kita laksanakan rekonstruksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan jadwal pelaksanaan rekonstruksi masih menunggu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang karena berkas perkara sudah dilimpahkan.

“Dalam berkas perkara itu, kami masih menunggu hasil visum et repertum jenazah. Nah, kalau itu sudah turun, lengkap, tinggal menunggu kapan petunjuk kapan rekonstruksi,” kata Rifeld.

Dalam kasus tersebut, seorang driver ojol ditemukan tewas di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (24/4/2024). Dari hasil penyelidikan, korban ternyata dibunuh dan dirampok oleh penumpangnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang kabur hingga ke Kaliwungu, Kendal. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku meminta korban mengantarkannya dari Jakarta menuju Klaten. Korban lantas dibunuh saat berada di Magelang.

Adapun dari pihak aplikasi mengakui bahwa korban terdaftar sebagai mitra pengemudi ojol. Namun dalam kasus itu, korban memenuhi pesanan yang diperolehnya secara offline.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 1,861