Berita

Polisi Laporkan Dua Warga Grobogan Terkait Penipuan Agen PMI ke Korea

Grobogan – Dugaan penipuan bermodus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri kembali terjadi di Grobogan Jawa Tengah.

Dua korban akhirnya mengadukan kedua pelaku AS dan ST ke Polres Grobogan didampingi kuasa hukumnya, karena merasa ditipu oleh kedua pelaku.

Korban yakni Wida Setyani, warga Bunderan RT 7 RW 1 Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, satu korban lainnya, bernama Pujiono warga Tunggu Penawangan Grobogan.

Wida Setyani, melalui kuasa hukumnya Heri Supriyadi mengaku telah ditipu sebanyak Rp 45 juta yang dibayarkan dua kali. Ia mengatakan bukti pembayaran masih tersimpan rapi.

“Pembayaran pertama dilakukan pada 19 Oktober 2022 sebanyak Rp 5 juta diterima oleh ST, kemudian pada 7 Desember 2022, kembali dibayarkan Rp 40 juta diterima oleh AS,” terangnya, (26/8) siang.

Korban rela memberikan uangnya karena dijanjikan berangkat ke Korea pada 1 Januari 2023. Namun, kenyataannya pemberangkatan hanya isapan jempol.

Karena merasa ditipu, ia kemudian melaporkan kedua pelaku pada 26 Januari 2024 lalu, namun, karena tidak ada penanganan dari aparat korban kembali melaporkan kasus tersebut Senin (26/8) siang.

Korban mengaku sempat mendatangi perusaahaan yang memberangkatkan yakni PT Pratama Cemerlang Sejahtera, di Jl Kelapa Dua Wetan No 88 Kec Ciracas Jaktim.

Namun, terpaksa harus pulang dengan tangan hampa, karena pihak PT mengaku tidak menerima uang sepeserpun dari kedua pelaku.

Hal serupa dilakukan satu korban lainnya, Pujiono, ia terpaksa melaporkan kedua pelaku ke Polres Grobogan pada 31 Oktober 2023, namun lagi-lagi tak ada tindakan dari Polres Grobogan.

“Bukti laporan ada, namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut sama sekali,” imbuhnya.

Ia menjelaskan pelaku berinisial AS dan ST, merupakan warga Penawangan Kabupaten Grobogan. Bahkan satu diantara pelaku adalah mantan kades di Kecamatan Penawangan.

“Semua bukti termasuk penyerahan uang, dan kuitansi ada semua, anehnya laporan tidak ditindaklanjuti,” keluhnya.

Ia mengaku, kedua pelaku telah menipunya sebanyak Rp 41.500.000, uang ia setorkan pada pelaku 29 November 2022. Kedua pelaku itu pun menggunakan modus sama, yakni menjanjikan keberangkatan kilat pada 25 Desember 2022.

“Janji mereka pun tak terbukti, mereka kemudian menjanjikan penundaan pemberangkatan pada awal Januari, namun tidak ada fakta pemberangkatan,” ucapnya.

Jengkel dengan ulah kedua pelaku, Pujiono pun mendatangi RT, dan kades setempat untuk mengadukan hal tersebut namun, pihak kades memintanya kembali melaporkan ke Polres Grobogan.

“Ternyata tak hanya kami yang ditipu, namun ada delapan orang yang mendatangi rumah pelaku dan meminta untuk dikembalikan uangnya,” terangnya.

Ia tak sengaja bertemu dengan delapan korban yang ditipu dengan nominal beragam saat mereka mencoba menagih pelaku dirumahnya.

Ia berharap pihak aparat segera bertindak menangani kasus tersebut. Agar tak ada lagi korban lainnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan saat ini pihaknya sedang ada giat di luar dan belum melakukan pengecekan. “Nanti saya cek,” singkatnya.

sumber: rmoljateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,575