MALANG – Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Malang dijerat 7 pasal berlapis. Berkas perkara 2 tersangka itu telah dilimpahkan oleh Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (6/3/2025).
Kedua tersangka dalam kasus TPPO calon PMI di Kota Malang itu yakni perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang.
“Hari ini, telah dilakukan serah terima tersangka TPPO dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota ke penuntut umum,” ucapnya.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dikatakan, tersangka sempat membantah hasil penyidikan kepolisian.
“Jadi, ada salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah dia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Agung menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat 7 pasal berlapis. Yakni Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kemudian Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian membongkar dugaan TPPO di tempat penampungan calon PMI di Kota Malang yang dikelola PT NSP ternyata ilegal. Kemudian 2 tersangka ditetapkan, yakni HNR (45), DPP (37). Hal pengembangan bertambah 1 tersangka yakni AB (34).
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang