Berita

Polisi Amankan Empat Gangster di Semarang dengan Barang Bukti Celurit

Semarang – Empat orang diamankan karena membawa senjata tajam dan melaju di jalanan Kota Semarang. Mereka dijerat dengan undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Gerombolan itu mengendarai motor dan sempat terekam video oleh pengendara mobil di belakang mereka pada 2 Januari 2025 dini hari. Video itu beredar di media sosial dan memperlihatkan gerombolan bermotor membawa sajam di Jalan Veteran.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan sejumlah rekaman CCTV untuk mengejar gerombolan itu. Akhirnya ditangkap empat orang yaitu BASP (19), ASO (15), RWP (14), dan MGS (14). Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita amankan empat orang. Tiga dewasa dan satu anak. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Bapas,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/1/2025).

Dari para tersangka juga diamankan empat senjata tajam jenis celurit. Mereka membawa sajam karena hendak tawuran. Tidak ada korban luka dalam peristiwa itu.

“Mereka ini dari Geng Tiga Dewa Barat. Mereka mau tawuran,” jelas Andika.

Mereka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Andika menjelaskan para tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tegasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,721