SEMARANG – Polisi menyatakan bakal memeriksa Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah sebagai saksi di kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh penumpang di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4).
“Iya nanti akan dijadwalkan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4).
Kendati demikian, Satake tidak merinci lebih jauh kapan pihak operator bus tersebut akan dimintai keterangannya oleh polisi.
Termasuk materi pemeriksaan apa saja yang akan didalami penyidik terkait kecelakaan maut yang diduga disebabkan kelalaian sang sopir berinisial JW.
Lebih lanjut, Satake mengatakan JW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Batang, Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
“Pasal 310 ay 4 UULAJ, iya (ancaman maksimal 6 tahun),” ujarnya.
Sebelumnya kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah terjadi pada sekitar pukul 06.30 WIB di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang.
Bus tersebut mengangkut penumpang dari Bekasi dengan tujuan Jawa Timur. Tujuh penumpang tewas yang terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak.
Empat korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut telah teridentifikasi dan dikonfirmasi dengan keluarganya. Sementara 17 orang korban luka dalam kejadian dirawat di RS Islam Kendal.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono