Berita

Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Narkoba, Sita 52 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan 52 kg sabu jaringan Fredy Pratama. Pengungkapan dilakukan di Sragen dan berkembang ke daerah lainnya.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pada 12 Januari 2024 tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengamankan tersangka TH atau TO saat melintas di tol. TH menyembunyikan paket sabu di bawah kursi penumpang mobil. Kemudian ditangkap EB atau RW yang menyediakan barang untuk TH.

“Di Sragen 12 Januari ungkap kasus sebanyak 1 kg sabu dan 250 butir ekstasi dengan tersangka TH dan EB,” kata Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).

Pengembangan dilakukan dibantu oleh tim siber Polda Metro Jaya. Kemudian pada 21 Februari 2024 dua tersangka PR dan GDA ditangkap di pintu gerbang tol Cikande, Serang, Banten. Para tersangka membawa mobil boks dengan manipulasi mengantarkan minuman kemasan.

“Tangkap dua pelaku PR dan GDA. Dari dua tersangka diamankan 51 kg dan 35 ribu butir ekstasi. Modus operandi yang digunakan dikemas dalam paket yang disamarkan dalam mobil boks seolah jual Fruitea,” jelas Luthfi.

Polda Jateng ungkap peredaran sabu 52 kg jaringan Fredy Pratama. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir menambahkan jaringan narkoba tersebut masih berkaitan dengan gembong Fredy Pratama. Sistem komunikasi dan pengemasan serupa dengan jaringan Fredy.

“Pengungkapan ini masih jaringan Fredy Pratama. Identifikasi barang yang dikemas seperti yang kami ungkap beberapa waktu lalu 27 Juli 2023 sebanyak 7 kg. Hasil pengembangan sama yang diungkap Bareskrim dan Polda Lampung. Sistem komunikasi sama. Ini masih jaringan Fredy,” kata Anwar.

Jaringan ini mendapatkan barang dari Lampung dan dikirim ke Surabaya. Kemudian dari Surabaya dipecah untuk dikirim ke daerah-daerah. Modusnya menggunakan kamuflase pengiriman minuman.

“Dari Surabaya ini kemudian dipecah. Kamuflasenya bahwa barang grosiran,” tegasnya.

Salah satu tersangka, PR, mengatakan mendapat mobil boks tersebut dari seniornya yang sebelumnya bekerja mengirim barang-barang itu. Dia sudah tiga kali berhasil mengirim.

“Mobil dikasih yang udah kerja duluan, senior. Tidak tahu dia siapa tapi sama-sama orang Bandung. Sama bos kalau komunikasi video call tapi kameranya dia tutup,” kata PR.

Para tersangka terancam dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Barang bukti yang diamankan yaitu 52,08 kg sabu dan 35.050 butir ekstasi beserta alat komunikasi dan alat transportasi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 5,579